Korantv10.com, PATI I Kasus pencurian pisang yang viral dan menyeret AAP ke dalam arakan warga berakhir dengan pendekatan restorative justice.
Kapolsek Tlogowungu, AKP Mujahid mengajukan permohonan kepada Kapolresta Pati, Kombes Pol. Andhika Bayu Adhittama untuk tidak melanjutkan proses hukum terhadap AAP, dan permintaan tersebut dikabulkan.
Sebagai bentuk kepedulian, AKP Mujahid kemudian mengangkat AAP dan adiknya sebagai anak asuh.
Untuk kebutuhan hidup mereka, kini ditanggung oleh Polsek Tlogowungu. Tak hanya itu, AAP juga diarahkan untuk membantu di Polsek, agar bisa memiliki penghasilan sendiri dalam jenjang pendidikan di masa depan”, kata Kapolsek Tlogowungu dihadapan media, Sabtu (22/2/25).
Hal ini, juga mendapat perhatian dan apresiasi oleh masyarakat. Banyak sekali sambutan positif langkah kepolisian yang dinilai.
Sebagai contoh nyata, Polri Presisi dalam penerapan hukum yang lebih manusiawi dan berpihak pada masa depan anak – anak kurang beruntung.(@Gus Kliwir)