KOTA BATU, Korantv10.com I Kasus ini menjadi sorotan publik karena memperlihatkan betapa rentannya anak – anak menjadi korban eksploitasi melalui praktik perdagangan ilegal.
Keberhasilan Polres Batu dalam mengungkap kasus ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam melindungi hak – hak anak di Indonesia.
Langkah cepat yang diambil oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Batu patut diapresiasi.
Proses penyelidikan yang dilakukan Polres Batu bermula dari laporan masyarakat yang curiga terhadap seorang perempuan yang diketahui memiliki bayi yang diduga bukan anak kandungnya.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan mendalam yang mengarah pada jaringan perdagangan bayi yang melibatkan enam orang pelaku.
Setiap pelaku memiliki peran yang berbeda dalam kasus ini. inisial DFS berperan sebagai pembeli bayi, sedangkan AS dan AI merupakan pihak yang menjual bayi tersebut”, kata Ketum Rumah PPAI saat di konfirmasi media di kantor, Jumat (3/1/25).
Kemudian, inisial MK dan RS berperan sebagai sopir dalam proses transaksi. KK yang diduga menjadi dalang utama
Dalam membeli bayi dari ibu kandungnya untuk dijual kembali demi keuntungan pribadi”, tandasnya.(red)