JAKARTA, Korantv10.com I Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Imi-Pas) Agus Andrianto memberikan klarifikasi terkait status inisial RB
Kini petugas lapas yang menyebarkan video pesta sabu di Lapas Tanjung Raja, Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Agus memastikan bahwa tidak ada sanksi yang akan diberikan kepada inisial RB, bahkan jika informasi yang disampaikan terbukti benar.
Ia akan dijadikan justice collaborator dalam mengungkap penyimpangan yang terjadi di dalam lapas.
Menteri Imi-Pas tidak ada sanksi terhadap inisial RB. Jika informasi yang dia sampaikan benar, kami akan menjadikannya sebagai justice collaborator.
Ini adalah bagian dari upaya kami untuk membenahi sistem di dalam lapas,” kata Agus, di hadapan media, Rabu (20/11/2024).
Inisial RB sudah lebih dulu dikenakan sanksi kedisiplinan oleh Inspektorat Jenderal Imi-pas pada 16 Oktober 2024 karena masalah absensi.
Terkait video yang tersebar pada 5 hingga 19 November 2024, Agus menegaskan bahwa mutasi inisial RB sudah dilakukan jauh sebelumnya, tepatnya pada 27 September 2024.
“Dengan adanya mengungkapkan video ini, inisial RB menunjukkan semangat untuk membenahi hal – hal yang tidak sesuai di dalam lapas. Kami berterima kasih atas keberaniannya,” imbuhnya.
Dengan adanya ini, Agus juga menyampaikan harapannya agar kejadian tersebut tidak disalahgunakan oleh pihak – pihak yang tidak bertanggung jawab.
Semua ini kita awali untuk melakukan pembenahan di tubuh Kemenkumham. Mohon doanya agar semua pegawai bisa memperbaiki diri dan memberikan pelayanan terbaik bagi warga binaan,” tutup Agus.(red)