Korantv10.com, PATI I Mohammad Dyan Aulia Burhanuddin, Sekretaris Komisi D DPRD Kabupaten Pati memberikan pernyataan tegas kepada seluruh sekolah di wilayah Kabupaten Pati untuk menghindari praktik pungutan liar (pungli).
Pernyataan tersebut disampaikan dalam wawancara dengan media pada Rabu (22/01/2025).
Menurutnya, pungli tidak hanya mencederai nilai -nilai pendidikan, tetapi juga berpotensi mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan.
Ia menegaskan bahwa pendidikan adalah hak dasar yang tidak boleh terganggu oleh pungutan yang tidak jelas dasar hukumnya.
“Kami memahami bahwa sekolah memiliki berbagai kebutuhan operasional. Namun, pemerintah telah menyediakan dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang dirancang untuk menutupi biaya tersebut.
Oleh karena itu, pungutan tambahan kepada siswa atau orang tua murid tidak dapat dibenarkan,” kata Sekretaris Komisi D DPRD Kabupaten Pati saat dikonfirmasi media.
Burhan juga meminta agar kepala sekolah dan komite sekolah menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.
“Kami meminta semua pihak terkait untuk patuh terhadap aturan. Jika ada kebutuhan khusus, semua harus dilakukan secara transparan dan sukarela tanpa tekanan kepada orang tua murid,” tambah Burhan.
Untuk mendukung langkah ini, Sekretaris Komisi D DPRD Kabupaten Pati meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Pati untuk meningkatkan pengawasan di tingkat sekolah.
“Kita tidak ingin ada kasus pungli yang merusak citra pendidikan di Kabupaten Pati,” ungkap Burhan dengan nada tegas.(@Gus Kliwir)