PATI, www.korantv10.com I Kegiatan sosialisasi Crash Progam Diskon Pajak Kendaraan di wilayah Jawa Tengah (Jateng) tahun 2024 di gencarkan oleh Satlantas Polresta Pati pada hari Rabu (5/6/2024).
Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kasat Lantas Polresta Pati Kompol Asfauri menyebut, bahwa pihaknya telah melaksanakan kegiatan Crash Progam Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (Ranmor).
“Maka hari ini, kegiatan sosialisasi tepat sasaran yaitu turun langsung ke warga masyarakat Pati dan samsat pati memang bagi-bagi keringanan buat yang ada tunggakan pajak,” kata Kompol Asfauri di hadapan awak media.
Adapun dasar-dasar hukumnya adalah UU no. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. UU no. 22 tahun 2009 tentang LLAJ.
Renja Polresta Pati T.A 2024 bidang lalu lintas. Pergub No 10 Tahun 2024 Tentang Pembebasan BBN 2, Pembebasan Progresif PKB, Pemberian Keringanan Pokok PKB tahun Jalan dan Pemberian Keringanan pokok pajak kendaraan bermotor tunggakan Tahun pertama sampai dengan Tahun Kelima.
“Lebih lanjut, Surat Telegram Kapolda Jateng Nomor : ST/799/V/YAN.1.2./2024 tanggal 31 Mei 2024 Tentang Glorifikasi Crash Progam Pembebasan BBN 2, Pembebasan Progresif PKB.
Pemberian Keringanan Pokok PKB tahun Jalan dan Pemberian Keringanan pokok pajak kendaraan bermotor tunggaan tahun pertama sampai ke Kelima,” imbuh Kasat Lantas.
Dalam sosialisasi ini di hadiri oleh Kasat Lantas Polresta Pati Kompol Asfauri, IPTU Panji Yugo Putranto selaku Kanit Reg Ident Satlantas Polresta Pati, bersama Aiptu Moch. Rivai S.H. selaku Kasubnit 1 Unit Reg Ident Sat Lantas Polresta Pati, dan Hardi Jatmiko Kasi PKB Bapenda Pati, Yekti Kumalasari dari Perwakilan Jasa Raharja Cabang Pati.
“Dengan demikian, adanya pembagian leafet Crash Progam Diskon Pajak 2024, pembuatan Video Sosialisasi bersama 3 Instansi beserta Youtuber Pati “CENUT”.
Di viralkan pada media sosial Facebook, X, Instagram, dan juga Tiktok. Pasalnya acara dialog berlangsung bersama para pedagang dan pengunjung Pasar Puri,” tandasnya. (@Gus Kliwir)