PATI I Pemerintah Kabupaten Pati kembali menegaskan komitmennya menjaga ketertiban selama ramadan 2026.
Tempat hiburan malam (THM) yang nekat beroperasi di masa penutupan, dipastikan akan berhadapan dengan sanksi tegas bahkan terancam pencabutan izin usaha.
Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra dalam rapat koordinasi ketenteraman dan ketertiban umum (Trantibum) di Ruang Pragolo Setda Pati, Kamis (19/2/2026).
Chandra menekankan, bahwa kebijakan penutupan THM, selama ramadan sudah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013.
Dalam aturan itu disebutkan, seluruh hiburan malam wajib tutup mulai H-7 hingga H+7 ramadan.
“Ini bukan hanya soal administrasi. Ini komitmen moral pemerintah daerah, dalam menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa,” ujar Plt Bupati Pati kepada wartawan.
Pemkab Pati bersama unsur TNI, Polri dan Satpol PP telah menyiapkan operasi gabungan, untuk memastikan tidak ada pelanggaran.
Sidak akan digelar di sejumlah titik yang selama ini dikenal rawan aktivitas hiburan malam dan bagi pelanggar akan di rehabilitasi di Solo
Plt. Bupati Pati menambahkan, efek jera harus benar-benar dirasakan oleh pelanggar. Pemerintah tidak ingin setiap tahun terjadi pelanggaran yang sama tanpa konsekuensi nyata.
Selain fokus pada penertiban THM, rapat juga membahas pengaturan tradisi ramadan seperti tongtek dan takbir keliling.
Pemerintah tetap mengizinkan kegiatan tersebut, selama dilaksanakan dengan tertib dan tidak mengganggu masyarakat.
Dengan langkah tegas ini, Pemkab Pati berharap ramadan 2026 berjalan aman, tertib, dan penuh kekhusyukan tanpa gangguan aktivitas hiburan malam yang melanggar aturan.(red)


















