• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Profil Persuahaan
  • Kontak Kami
  • Login
  • Register
Koran TV10
  • Home
  • Top News
  • Berita
    • Berita Ekonomi
    • Berita Hukum dan Kriminal
    • Berita Kuliner
    • Berita Nasional
    • Berita Pendidikan
    • Berita Politik
    • Berita Sosial
  • Profil / Advetorial
  • Opini
  • Koran TV10
  • Terpopuler
  • TREN
  • Trending Topik
  • LIVE TV
No Result
View All Result
Koran TV10
  • Home
  • Top News
  • Berita
    • Berita Ekonomi
    • Berita Hukum dan Kriminal
    • Berita Kuliner
    • Berita Nasional
    • Berita Pendidikan
    • Berita Politik
    • Berita Sosial
  • Profil / Advetorial
  • Opini
  • Koran TV10
  • Terpopuler
  • TREN
  • Trending Topik
  • LIVE TV
No Result
View All Result
Koran TV10
No Result
View All Result
  • Home
  • Top News
  • Berita Ekonomi
  • Berita Hukum dan Kriminal
  • Berita Kuliner
  • Berita Nasional
  • Berita Pendidikan
  • Berita Politik
  • Berita Profil / Advetorial
  • Berita Sosial
  • OPINI
  • Koran TV10
  • Terpopuler
  • TREN
  • Trending Topik
  • LIVE TV
Home Berita Hukum dan Kriminal

Tidak Miliki Ijin, Sat Narkoba Berhasil Ungkap Produksi Sediaan Farmasi

redaksi korantv10 by redaksi korantv10
Juli 20, 2022
in Berita Hukum dan Kriminal
0
Tidak Miliki Ijin, Sat Narkoba Berhasil Ungkap Produksi Sediaan Farmasi
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KUDUS – Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama melalui Kasat Narkoba AKP Yosua Farin Setiawan mengatakan bahwa operasi tersebut dilakukan pada Jumat, 15 Juli 2022.

Adapun tersangka berinisial AS (28) yang merupakan warga Kabupaten Demak.“TKP di sebuah rumah kontrakan Jln Kudus – Purwodadi turut Desa Undaan Lor Kecamatan Undaan Kudus,” kata AKP Yusua, Minggu (17/7/2022) pagi.

BacaJuga

Dihantui MiChat, 8 Tersangka Pengeroyokan di Martapura Dijerat Pasal Pembunuhan

Dihantui MiChat, 8 Tersangka Pengeroyokan di Martapura Dijerat Pasal Pembunuhan

Agustus 5, 2025
PMH No. 58, Nur Said Siap Hadapi Sidang Lanjutan : Kami Pegang Bukti Kuat

PMH No. 58, Nur Said Siap Hadapi Sidang Lanjutan : Kami Pegang Bukti Kuat

Agustus 5, 2025
Ambil Sabu di Kuburan! NAI Kini Dibekuk Polisi

Ambil Sabu di Kuburan! NAI Kini Dibekuk Polisi

Agustus 5, 2025
Duel Gangster, Polisi Gagalkan Aksi Brutal Remaja

Duel Gangster, Polisi Gagalkan Aksi Brutal Remaja

Juli 30, 2025

AKP Yosua Farin Setiawan mengungkapkan, tim mengawali penangkapan terhadap AS yang merupakan pembuat obat-obatan tanpa izin edar. Hal itu berdasarkan hasil informasi masyarakat yang curiga dengan aktifitas di rumah kontrakan tersebut.

“Kemudian tim melakukan observasi dan pengembangan ke sekitar lokasi. Pada hari yang sama, sekira pukul 16.00 WIB tim tiba di rumah kontrakan di Desa Undaan Lor,” ujar dia.

Kemudian Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Kudus melakukan penggrebekan di TKP dan ditemukan 3 (tiga) orang yg sedang melakukan kegiatan packing beberapa botol ke dalam kardus.

“Tim opsnal mengecek botol-botol tersebut yg ternyata merupakan obat kuat merk Titan yang tidak memiliki izin edar dari BPOM,” ungkap Kasat Narkoba.

Diketahui kegiatan tersebut milik AS yang pada saat dilakukan penggrebekan sedang memproduksi obat kuat dengan dibantu oleh 2 (dua) karyawannya.

Dari tangkapan tersebut, AKP Yosua melanjutkan, Tim berhasil mengamankan Total Barang Bukti obat-obatan tanpa izin edar yakni 39.650 butir kapsul berisi serbuk warna coklat, 6.061 botol gel berbagai merk, 2 Kg serbuk putih Carbomer dan 5 liter cairan TEA.

READ  Kerugian Capai Rp 1,2 Milyar, Polres Jepara Ungkap Kasus Arisan Bodong

Dilokasi tersebut juga kami amankan alat untuk memproduksi obat-obatan 2 buah mixer, 1 buah teko heater, 1 buah gayung warna biru, 1 buah timbangan, 1 buah Glue Gun warna putih (alat lem tembak), 1 bendel lem tembak dan 1 unit mesin pengisian krim.

Pada tersangka terancam Pasal 197 dan/atau Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yaitu produksi sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar dan atau tidak memiliki standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.(@Gus)

Post Views: 151
Previous Post

Diduga Terlibat Korupsi Pengadaan Jalan, Sekda Pemalang Ditetapkan Tersangka

Next Post

Koran TV10 Edisi 71

redaksi korantv10

redaksi korantv10

Next Post
Lantik Kepala Disnaker dan Diskominfo, Bupati : Harus Siap Hadapi Tantangan

Koran TV10 Edisi 71

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisements
Advertisements
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sadis! Usai Threesome, Suami Bunuh Teman Sendiri Akibat Cemburu

Sadis! Usai Threesome, Suami Bunuh Teman Sendiri Akibat Cemburu

Juli 30, 2025
Inisial EO Rangkap Jabatan, LSM Harimau Desak Ispektorat dan Dispermades Ambil Kebijakan Hal Ini

Inisial EO Rangkap Jabatan, LSM Harimau Desak Ispektorat dan Dispermades Ambil Kebijakan Hal Ini

Desember 24, 2024
Mitra Perum Bulog Pati Kecewa !!! Firman Soebagyo Angkat Bicara

Mitra Perum Bulog Pati Kecewa !!! Firman Soebagyo Angkat Bicara

Mei 7, 2024
Rame !!! Polisi Bekuk Mantan DPRD Pati

Rame !!! Polisi Bekuk Mantan DPRD Pati

Maret 28, 2024
Pandemi, Indeks Pembangunan Manusia di Pati Justru Kian Meningkat

Pandemi, Indeks Pembangunan Manusia di Pati Justru Kian Meningkat

0
Bupati Pati Lantik Para CPNS

Bupati Pati Lantik Para CPNS

0
Desa Plajan Sebagai Kampung Pancasila

Desa Plajan Sebagai Kampung Pancasila

0
Danrem Cek Pelaksaaan Serbuan Vaksinasi

Danrem Cek Pelaksaaan Serbuan Vaksinasi

0
Warga Antusias, Dandim Pati : TMMD Resmi Penutupan

Warga Antusias, Dandim Pati : TMMD Resmi Penutupan

Agustus 21, 2025
Agus Kliwir Dorong Media Hadirkan Informasi Akurat dan Edukatif

Agus Kliwir Dorong Media Hadirkan Informasi Akurat dan Edukatif

Agustus 20, 2025
Gerakan AMPB Retak, Ahmad Husain Hafid Mundur dari Aksi

Gerakan AMPB Retak, Ahmad Husain Hafid Mundur dari Aksi

Agustus 20, 2025
Ribuan Personel Polri Tumpah Ruah di STIK Jakarta, Pelepasan Purna Tugas

Ribuan Personel Polri Tumpah Ruah di STIK Jakarta, Pelepasan Purna Tugas

Agustus 19, 2025

Recent News

Warga Antusias, Dandim Pati : TMMD Resmi Penutupan

Warga Antusias, Dandim Pati : TMMD Resmi Penutupan

Agustus 21, 2025
Agus Kliwir Dorong Media Hadirkan Informasi Akurat dan Edukatif

Agus Kliwir Dorong Media Hadirkan Informasi Akurat dan Edukatif

Agustus 20, 2025
Gerakan AMPB Retak, Ahmad Husain Hafid Mundur dari Aksi

Gerakan AMPB Retak, Ahmad Husain Hafid Mundur dari Aksi

Agustus 20, 2025
Ribuan Personel Polri Tumpah Ruah di STIK Jakarta, Pelepasan Purna Tugas

Ribuan Personel Polri Tumpah Ruah di STIK Jakarta, Pelepasan Purna Tugas

Agustus 19, 2025

Browse by Category

  • Berita Ekonomi
  • Berita Hukum dan Kriminal
  • Berita Kuliner
  • Berita Nasional
  • Berita Pendidikan
  • Berita Politik
  • Berita Profil / Advetorial
  • Berita Sosial
  • Koran TV10
  • LIVE TV
  • Opini Publik
  • Terpopuler
  • TOP NEWS
  • TREN
  • Trending Topik

Recent News

Warga Antusias, Dandim Pati : TMMD Resmi Penutupan

Warga Antusias, Dandim Pati : TMMD Resmi Penutupan

Agustus 21, 2025
Agus Kliwir Dorong Media Hadirkan Informasi Akurat dan Edukatif

Agus Kliwir Dorong Media Hadirkan Informasi Akurat dan Edukatif

Agustus 20, 2025
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Profil Persuahaan
  • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber@ korantv10.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Top News
  • Berita
    • Berita Ekonomi
    • Berita Hukum dan Kriminal
    • Berita Kuliner
    • Berita Nasional
    • Berita Pendidikan
    • Berita Politik
    • Berita Sosial
  • Profil / Advetorial
  • Opini
  • Koran TV10
  • Terpopuler
  • TREN
  • Trending Topik
  • LIVE TV

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber@ korantv10.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In