PATI, Korantv10.com I Alun – alun Pati adalah salah satu ikon kota yang seharusnya menjadi ruang publik nyaman dan bebas gangguan, kini kehilangan fungsinya.
Area tersebut dipenuhi pedagang kaki lima (PKL) yang beroperasi di zona merah wilayah yang seharusnya steril dari aktivitas jual beli.
Meski melanggar aturan, keberadaan mereka tampaknya tidak mendapatkan penindakan tegas dari Satpol PP Pati.
“Kenapa dibiarkan seperti ini? Kalau terus begini, aturan hanya menjadi pajangan tanpa arti,” kata Aris, salah satu warga Pati, Minggu (29/12/2024).
Ia bersama warga lainnya mempertanyakan peran Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah.
Warga sekitar, terutama yang tinggal di Rt 01 dan R 02/ Rw 1 Kelurahan Pati Lor, merasa sangat terganggu. Mereka menyebutkan bahwa aktivitas PKL menutup jalan tembus Pegadaian, yang seharusnya menjadi jalur utama bagi warga.
Tidak hanya itu, aktivitas para pedagang sering kali berlangsung hingga larut malam, mengganggu kenyamanan dan waktu istirahat warga.
“Selain bising, sampah kering dan limbah cair yang mereka tinggalkan sangat mengganggu. Kami sudah menyuarakan penolakan keras terhadap keberadaan PKL ini,” ungkap Ketua Rt 01, Suhartono saat di konfirmasi media di lokasi, Minggu (29/12/24).
Minimnya tindakan dari pihak terkait menimbulkan spekulasi di masyarakat, termasuk dugaan pembiaran.
Mereka mendesak pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah tegas dalam penegakan aturan ini. agar bisa menjaga kepercayaan publik.
Jika tidak, ini bisa menjadi contoh buruk bagi wilayah lainnya,” ujar Aris, salah masyarakat setempat.
Masyarakat berharap pemerintah tidak hanya menindak PKL yang melanggar, tetapi juga memberikan solusi yang manusiawi, seperti relokasi ke tempat yang lebih sesuai. Dengan begitu, keseimbangan antara ketertiban kota dan kesejahteraan masyarakat dapat terwujud.(@Gus Kliwir/red)