PATI – Ketika sebuah ikon ruang publik menghilang dari tempatnya, pemerintah tidak cukup hanya mengandalkan alasan penataan kawasan.
Publik membutuhkan penjelasan tentang dasar kebijakan, keberadaan aset, dan manfaat yang tetap bisa dirasakan setelah relokasi.
Itulah persoalan yang kini mencuat setelah Patung Ikan Bandeng Raksasa berbahan knalpot brong tak lagi menghiasi bundaran air mancur sisi barat Alun-Alun Pati, Minggu (1/11/2026).
Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra hari ink didesak mengambil langkah nyata untuk mengevaluasi kebijakan tersebut.
Jangan biarkan pertanyaan masyarakat berkembang tanpa jawaban yang memadai, terlebih karena monumen ini memiliki sejarah dan tujuan edukasi yang jelas.
Tugu tersebut diresmikan pada 15 Januari 2024. Monumen berukuran sekitar 2 x 11,5 meter itu dirakit menggunakan 4.031 knalpot brong hasil sitaan razia, dan dikerjakan pengrajin lokal dari Desa Rendole selama sekitar 10 hari.
Satlantas Polresta Pati menggagas pembuatannya sebagai bagian dari kampanye Jateng Zero Knalpot Brong.
Melalui karya tersebut, barang hasil penindakan diubah menjadi media untuk menyampaikan pesan ketertiban berlalu lintas.
Pemilihan bentuk ikan bandeng juga mengandung pesan identitas daerah. Bandeng dikenal sebagai salah satu kekhasan kuliner Kabupaten Pati, sehingga monumen tersebut memadukan kampanye ketertiban dengan karakter lokal.
Akan tetapi, pada 30 November 2025, Pemkab Pati melalui DPUTR membongkar dan merelokasi tugu dengan alasan penataan kawasan alun-alun agar terlihat lebih estetis.
Di sinilah evaluasi diperlukan. Jika tujuan relokasi adalah memperbaiki tata kota, pemerintah tetap harus menjelaskan bagaimana nilai edukasi, dan identitas yang melekat pada monumen itu dipertahankan.
Apakah lokasi baru lebih strategis? Apakah masyarakat masih dapat melihat dan memahami pesan yang disampaikan?
Bagaimana kondisi tugu setelah dipindahkan? Pertanyaan-pertanyaan tersebut layak dijawab secara terbuka oleh pemerintah daerah.
Penataan kota tidak seharusnya menjadi alasan untuk mengabaikan nilai sebuah karya. Ruang publik yang baik bukan hanya bersih dan tertata
Melainkan juga mampu menampilkan karakter daerah, menyimpan cerita, dan menjadi sarana pendidikan bagi masyarakat.
“Karena itu, Pemkab Pati perlu menjelaskan kronologi relokasi, pertimbangan penentuan lokasi baru, serta rencana pemeliharaan monumen.
Jika terdapat kendala yang membuat lokasi lama tidak memungkinkan, pemerintah sepatutnya menyampaikan alternatif yang dapat dipertanggungjawabkan.
Desakan agar tugu dikembalikan ke tempat strategis juga perlu dipertimbangkan secara objektif.
Apabila pengembalian ke lokasi semula tidak memungkinkan, penempatan di ruang publik lain yang mudah diakses dan terlihat masyarakat dapat menjadi pilihan.
Yang tidak boleh terjadi adalah membiarkan monumen kehilangan fungsi tanpa penjelasan yang layak.
Keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari pertanggungjawaban pemerintah terhadap kebijakan yang menyangkut ruang bersama.
Masyarakat tidak sedang menolak penataan kota. Yang dituntut ialah keseimbangan antara estetika, identitas daerah, dan manfaat edukasi. Pemerintah perlu membuktikan bahwa ketiganya dapat berjalan beriringan.
Risma Ardhi Chandra kini menghadapi tuntutan publik sederhana tetapi mendasar, jelaskan nasib tugu, evaluasi kebijakannya, dan hadirkan solusi yang masuk akal.
Sebab, ukuran keberhasilan pemerintah bukan hanya seberapa rapi kawasan kota ditata. Keberhasilan juga ditentukan oleh kemampuan menjaga karya yang memiliki nilai sosial serta menghargai aspirasi masyarakat.
Jangan sampai Patung Ikan Bandeng Raksasa hanya tersisa dalam dokumentasi, sementara pesan ketertiban dan kebanggaan lokal yang dibawanya ikut kehilangan panggung”, pungkasnya.(red)


















