Korantv10.com, JAKARTA | Profesi wartawan harus dihormati dan tidak boleh diintervensi oleh pihak mana pun. Hal ini ditegaskan oleh A.S Agus Samudra atau Agus Kliwir dihadapan media pada Kamis (6/2/25).
Menurutnya, wartawan memiliki hak – hak yang dilindungi oleh Undang – Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, selama mereka bekerja sesuai dengan kode etik jurnalistik.
“Profesi wartawan itu memiliki perlindungan hukum, jadi tidak boleh ada intervensi yang melanggar hak – hak mereka,” ujar Agus Kliwir, Kamis (6/2/25)
Selain itu, A.S Agus Samudra, Direktur PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber (SMGC) juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dalam pendirian perusahaan pers.
Menurutnya, industri media yang sehat hanya bisa tercipta jika perusahaan pers memiliki izin yang sah dan mematuhi standar operasional yang berlaku”, tambah Direktur PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber
Agus Kliwir berharap dengan adanya kesadaran akan pentingnya regulasi dan kode etik jurnalistik, industri media di Indonesia dapat berkembang lebih baik serta semakin dipercaya oleh masyarakat.(red)