• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Profil Persuahaan
  • Kontak Kami
  • Login
  • Register
Koran TV10
  • Home
  • Top News
  • Berita
    • Berita Ekonomi
    • Berita Hukum dan Kriminal
    • Berita Kuliner
    • Berita Nasional
    • Berita Pendidikan
    • Berita Politik
    • Berita Sosial
  • Profil / Advetorial
  • Opini
  • Koran TV10
  • Terpopuler
  • TREN
  • Trending Topik
  • LIVE TV
No Result
View All Result
Koran TV10
  • Home
  • Top News
  • Berita
    • Berita Ekonomi
    • Berita Hukum dan Kriminal
    • Berita Kuliner
    • Berita Nasional
    • Berita Pendidikan
    • Berita Politik
    • Berita Sosial
  • Profil / Advetorial
  • Opini
  • Koran TV10
  • Terpopuler
  • TREN
  • Trending Topik
  • LIVE TV
No Result
View All Result
Koran TV10
No Result
View All Result
  • Home
  • Top News
  • Berita Ekonomi
  • Berita Hukum dan Kriminal
  • Berita Kuliner
  • Berita Nasional
  • Berita Pendidikan
  • Berita Politik
  • Berita Profil / Advetorial
  • Berita Sosial
  • OPINI
  • Koran TV10
  • Terpopuler
  • TREN
  • Trending Topik
  • LIVE TV
Home Berita Nasional

MK : Sengketa Pers Wajib Lewat Dewan Pers

redaksi korantv10 by redaksi korantv10
Januari 20, 2026
in Berita Nasional
0
MK : Sengketa Pers Wajib Lewat Dewan Pers
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
14 / 100
Didukung oleh Rank Math SEO

JAKARTA, KORANTV10.COM I Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM).

Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).

BacaJuga

KPK Dalami Dugaan Jual Beli Jabatan Usai OTT Bupati Pati

KPK Dalami Dugaan Jual Beli Jabatan Usai OTT Bupati Pati

Januari 20, 2026
Luqman Hakim, S.H : Korupsi Kuota Haji Lemah Secara Hukum

Luqman Hakim, S.H : Korupsi Kuota Haji Lemah Secara Hukum

Januari 13, 2026
Leader Perusahaan Media dan Pemred, Dua Pilar Penjaga Marwah Jurnalistik

Profesionalisme Pers di Persimpangan Jalan, Agus Kliwir Ajak Wartawan Kembali ke Jati Diri

Januari 4, 2026
SMSI Jateng Ajak TNI–Polri dan Pemda Bersatu Lawan Hoaks di Ruang Digital

SMSI Jateng Ajak TNI–Polri dan Pemda Bersatu Lawan Hoaks di Ruang Digital

Desember 31, 2025

Dalam amar putusannya, MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Mahkamah menegaskan, penerapan sanksi pidana maupun perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah, hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab

Hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik, melalui Dewan Pers  harus mencapai kesepakatan.

MK menilai, setiap persoalan hukum yang berkaitan dengan karya jurnalistik tidak dapat serta merta diproses melalui jalur pidana atau perdata.

Penyelesaian sengketa pers wajib lebih dulu mengedepankan mekanisme sebagaimana diatur dalam UU Pers, bagian dari penerapan prinsip restorative justice.

Hakim Konstitusi, M. Guntur Hamzah dalam pertimbangan hukumnya menyebutkan bahwa Pasal 8 UU Pers selama ini bersifat deklaratif dan memberikan kejelasan bentuk perlindungan hukum konkret bagi wartawan.

Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuka ruang kriminalisasi terhadap insan pers”, kata M. Guntur Hamzah kepada wartawan, Selasa (20/1/26).

READ  Kemerdekaan RI ke 78, Irjen Sandi Nugroho Gelar Lomba Lukis Bertema"Polri dan Masyarakat"

Dengan putusan ini, MK berkomitmen konstitusional dalam menjaga kemerdekaan pers, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.(red)

14 / 100
Didukung oleh Rank Math SEO
Post Views: 15
Tags: #Dewanpers #MK #Wartawan
Previous Post

KPK Dalami Dugaan Jual Beli Jabatan Usai OTT Bupati Pati

redaksi korantv10

redaksi korantv10

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisements
Advertisements
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sadis! Usai Threesome, Suami Bunuh Teman Sendiri Akibat Cemburu

Sadis! Usai Threesome, Suami Bunuh Teman Sendiri Akibat Cemburu

Juli 30, 2025
Inisial EO Rangkap Jabatan, LSM Harimau Desak Ispektorat dan Dispermades Ambil Kebijakan Hal Ini

Inisial EO Rangkap Jabatan, LSM Harimau Desak Ispektorat dan Dispermades Ambil Kebijakan Hal Ini

Desember 24, 2024
Rame !!! Polisi Bekuk Mantan DPRD Pati

Rame !!! Polisi Bekuk Mantan DPRD Pati

Maret 28, 2024
Mitra Perum Bulog Pati Kecewa !!! Firman Soebagyo Angkat Bicara

Mitra Perum Bulog Pati Kecewa !!! Firman Soebagyo Angkat Bicara

Mei 7, 2024
Pandemi, Indeks Pembangunan Manusia di Pati Justru Kian Meningkat

Pandemi, Indeks Pembangunan Manusia di Pati Justru Kian Meningkat

0
Bupati Pati Lantik Para CPNS

Bupati Pati Lantik Para CPNS

0
Desa Plajan Sebagai Kampung Pancasila

Desa Plajan Sebagai Kampung Pancasila

0
Danrem Cek Pelaksaaan Serbuan Vaksinasi

Danrem Cek Pelaksaaan Serbuan Vaksinasi

0
MK : Sengketa Pers Wajib Lewat Dewan Pers

MK : Sengketa Pers Wajib Lewat Dewan Pers

Januari 20, 2026
KPK Dalami Dugaan Jual Beli Jabatan Usai OTT Bupati Pati

KPK Dalami Dugaan Jual Beli Jabatan Usai OTT Bupati Pati

Januari 20, 2026
Korban Banjir Terima Bantuan Sembako, AKBP Purn. Nyamin dan PP Polri Pati ke Empat Desa

Korban Banjir Terima Bantuan Sembako, AKBP Purn. Nyamin dan PP Polri Pati ke Empat Desa

Januari 19, 2026
Aksi Nyata, Mukit dan Lindu Aji Salurkan Ribuan Bantuan Korban Banjir

Aksi Nyata, Mukit dan Lindu Aji Salurkan Ribuan Bantuan Korban Banjir

Januari 19, 2026

Recent News

MK : Sengketa Pers Wajib Lewat Dewan Pers

MK : Sengketa Pers Wajib Lewat Dewan Pers

Januari 20, 2026
KPK Dalami Dugaan Jual Beli Jabatan Usai OTT Bupati Pati

KPK Dalami Dugaan Jual Beli Jabatan Usai OTT Bupati Pati

Januari 20, 2026
Korban Banjir Terima Bantuan Sembako, AKBP Purn. Nyamin dan PP Polri Pati ke Empat Desa

Korban Banjir Terima Bantuan Sembako, AKBP Purn. Nyamin dan PP Polri Pati ke Empat Desa

Januari 19, 2026
Aksi Nyata, Mukit dan Lindu Aji Salurkan Ribuan Bantuan Korban Banjir

Aksi Nyata, Mukit dan Lindu Aji Salurkan Ribuan Bantuan Korban Banjir

Januari 19, 2026

Browse by Category

  • Berita Ekonomi
  • Berita Hukum dan Kriminal
  • Berita Kuliner
  • Berita Nasional
  • Berita Pendidikan
  • Berita Politik
  • Berita Profil / Advetorial
  • Berita Sosial
  • Koran TV10
  • LIVE TV
  • Opini Publik
  • Terpopuler
  • TOP NEWS
  • TREN
  • Trending Topik

Recent News

MK : Sengketa Pers Wajib Lewat Dewan Pers

MK : Sengketa Pers Wajib Lewat Dewan Pers

Januari 20, 2026
KPK Dalami Dugaan Jual Beli Jabatan Usai OTT Bupati Pati

KPK Dalami Dugaan Jual Beli Jabatan Usai OTT Bupati Pati

Januari 20, 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Profil Persuahaan
  • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber@ korantv10.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Top News
  • Berita
    • Berita Ekonomi
    • Berita Hukum dan Kriminal
    • Berita Kuliner
    • Berita Nasional
    • Berita Pendidikan
    • Berita Politik
    • Berita Sosial
  • Profil / Advetorial
  • Opini
  • Koran TV10
  • Terpopuler
  • TREN
  • Trending Topik
  • LIVE TV

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber@ korantv10.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In