MEDAN, KORANTV10.COM I Anggota DPR RI Komisi XIII, Kombes Pol (Purn) Dr. Maruli Siahaan, S.H., M.H menyebut bahwa lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan
Bukanlah tempat yang memberi kenyamanan berlebihan bagi narapidana, apalagi sampai bebas menggunakan alat komunikasi ilegal.
Pernyataan tersebut disampaikan Maruli menyusul pemindahan narapidana kasus korupsi berinisial IS dari Rutan Tanjung Gusta Medan ke Lapas Nusakambangan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto.
Menurut Maruli, kepemilikan dan penggunaan handphone oleh narapidana merupakan bentuk pelanggaran serius, yang berpotensi merusak sistem pembinaan dan menimbulkan kejahatan lanjutan.
“Lapas bukan hotel. Kalau napi masih bisa video call, berkomunikasi bebas, bahkan mengendalikan aktivitas di luar, itu jelas mencederai rasa keadilan publik,” kata Maruli kepada wartawan, Minggu (1/2/26).
Ia menilai, langkah pemindahan ke Nusakambangan merupakan bentuk ketegasan negara dalam menegakkan aturan, sekaligus peringatan keras bagi narapidana lain. agar tidak mencoba melanggar ketentuan yang berlaku
Maruli juga menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap pengawasan internal di rutan dan lapas, agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
Sebagai mitra Kementerian Imipas, DPR RI Komisi XIII, lanjut Maruli, akan terus mengawal dan mengawasi kebijakan pemasyarakatan
Agar tetap berada pada koridor hukum dan rasa keadilan masyarakat”, tutup DPR RI Komisi XIII.(red)
















