JEPARA – Sekjen Rumah Perlindungan Anak Indonesia (RPPAI) A.S Agus Samudra mengapresiasi Polres Jepara terkait kasus persetubuhan atau pencabulan anak dibawah umur sudah diringkus dan hari ini Kapolres jepara AKBP Warsono SH.SIK.MH didampingi Kasatreskrim AKP M Fahrur Rozi dan kasihumas Polres Jepara AKP Edy Purwanto Gelar Press Rilis.
Pada kesempatan ini, Kapolres Jepara AKBP Warsono SH.SIK.MH Berkata ke Awak Media Bahwa kasus persetubuhan atau pencabulan anak dibawah umur ini terjadi pada hari Jumat 18 Maret dan 19 Maret di wilayah Pecangaan Jepara.
Maka dari 8 orang tersangka terutama 5 orang tersangka sudah ditahan di Polres Jepara serta 3 orang masih buron yaitu NM,RA dan R dan ketiganya dikenal sebagai anak punk.” Untuk 5 orang tersangka yang saat ini sudah ditahan dipolres Jepara adalah MA (18),MS(18),AA(18),MF(18) dan AS(16) mereka warga Pecangaan serta statusnya masih pelajar.
“Modus operadi mereka, lanjut, AKBP Warsono SH.SIK.MH menambahkan dengan bujuk rayu dan memaksa untuk minum-minuman Beralkohol dan sehingga membuat korban mabuk serta merasa pusing.
Kemudian, korban di bawa ke salah satu kamar dan disetubuhi secara bersamaan oleh 8 Pelaku di Kamar MS,”Kata AKBP Warsono SH.SIK.MH Selaku Kapolres Jepara saat diwawancarai Awak Media.
“Dari peristiwa itu, para tersangka dikenakan pasal 81 dan pasal 82 UU NO 17/2016 Tentang Perlindungan Anak Dengan Ancaman Hukuman Penjara Paling lama 15 tahun.
Tak Lupa, Sekjen Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (RPPAI) Menjelaskan ke Awak Media bahwa para pelaku persetubuhan atau pencabulan anak dibawah umur agar dihukum sesuai UU Perlindungan anak dan kami sangat Apresiasi sekali untuk Polres Jepara dengan cepat meringkus Para Pelaku.
Sekali Lagi, A.S Agus Samudra mendukung kebijakan Polres Jepara untuk Memberantas Predator Anak” Ayo Lindungi Perempuan dan Anak Indonesia”,ucap Sekjen PPAI saat ditemui Awak Media di Address center Balai kota Among Tani di JL Panglima sudirman No. 507 Batu 65413.(Red)