JAKARTA – Penanganan kasus dugaan pencabulan di Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, terus menjadi perhatian publik luas.
Ketua Umum Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (RPPAI), Agus Kliwir menilai kasus tersebut merupakan ujian besar bagi aparat kepolisian, khususnya jajaran Polresta Pati.
Dalam pernyataannya, Agus Kliwir menegaskan bahwa kasus ini. tidak boleh berakhir dengan proses formalitas semata, Ia menuntut agar penanganan dilakukan secara terbuka dan tanpa pandang bulu.
“Jangan sampai ada yang kebal hukum. Siapa pun yang terlibat harus ditindak. Ini menyangkut masa depan anak-anak,” tegas Agus Kliwir, Jumat (15/5/2026).
Agus Kliwir mengatakan bahwa masyarakat memiliki harapan besar kepada Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi serta Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widyaama untuk penanganan perkara ini benar-benar menjadi contoh penegakan hukum yang adil.
Ia menambahkan, selama ini banyak kasus kekerasan seksual yang akhirnya hilang begitu saja, karena lemahnya pengawalan dan tekanan sosial.
Namun RPPAI melihat sinyal positif dari langkah cepat aparat, yang berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial A di wilayah Wonogiri, Jawa Tengah.
“Kami melihat kerja kepolisian mulai menjawab keraguan publik. Penangkapan pelaku itu bukti bahwa polisi serius,” kata Agus Kliwir.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa publik tidak cukup hanya disuguhi penangkapan. Menurutnya, masyarakat ingin memastikan bahwa kasus tersebut benar-benar diproses hingga tuntas.
RPPAI meminta kepolisian segera melakukan pemeriksaan saksi-saksi secara menyeluruh, mengamankan barang bukti, serta memastikan proses penyidikan berjalan profesional.
“Jangan sampai ada kesan polisi hanya menangkap untuk meredam situasi. Harus dilanjutkan sampai pelaku dihukum berat,” lanjutnya.
Agus Kliwir juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap korban. dia menilai korban kekerasan seksual kerap mengalami trauma panjang, dan membutuhkan pendampingan serius dari negara.
Karena itu, ia meminta agar kepolisian bersinergi dengan lembaga perlindungan anak, psikolog, serta pendamping hukum.
“Korban jangan dibiarkan sendirian. Jangan sampai korban terintimidasi atau malah disalahkan. Ini tugas negara,” tambahnya.
Selain itu, Agus menambakan bahwa RPPAI mendukung penerapan hukuman maksimal, termasuk opsi hukuman tambahan berupa kebiri kimia, sesuai aturan hukum.
Menurutnya, penerapan hukuman berat akan menjadi sinyal tegas, bahwa Indonesia tidak memberikan ruang bagi predator seksual.
“Kalau memang terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap anak, saya dorong kebiri kimia. Negara harus tegas.
Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, agar tidak terprovokasi oleh rumor liar, tetapi tetap aktif mengawal jalannya proses hukum.
“Kita harus kawal bersama. Jangan buat spekulasi, tapi tidak boleh diam. Polisi harus transparan dan korban harus dilindungi,” pungkasnya.(red)

















