JAKARTA – Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (RPPAI) mengapresiasi langkah tegas dan keberhasilan Satreskrim Polresta Pati, libas inisial A oknum kyai yang sempat kabur di wilayah bogor mau pindah ke wonogiri.
Dalam mengungkap dan menangkap tersangka kasus dugaan pencabulan santriwati di pondok pesantren ndholo kusumo, Kabupaten Pati.
Ketua Umum RPPAI, Agus Kliwir menyebut kinerja Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widyama layak diapresiasi, karena mampu menjawab keraguan publik terhadap proses penanganan kasus ini.
“Awalnya masyarakat sempat kecewa, karena tersangka dikabarkan menghilang dan sulit ditemukan.
Tetapi sekarang terbukti polisi tetap bekerja dan berhasil menangkap pelaku,” ujar Agus Kliwir kepada wartawan, Kamis (7/5/2026).
Menurutnya, keberhasilan penangkapan tersangka menjadi bukti bahwa aparat penegak hukum tidak tinggal diam terhadap kasus kekerasan seksual yang melibatkan perempuan dan anak.
Agus Kliwir juga melontarkan kritik keras terhadap meningkatnya kasus pencabulan di lingkungan pendidikan, yang dinilai sudah masuk kategori darurat perlindungan anak.
Ia meminta pemerintah, aparat hukum dan lembaga pendidikan melakukan evaluasi menyeluruh, agar kasus serupa tidak terus terulang.
“Ini bukan sekadar kasus kriminal biasa. ini ancaman serius terhadap masa depan anak-anak Indonesia,” katanya.
RPPAI juga meminta seluruh pihak menghentikan budaya bungkam dalam kasus kekerasan seksual.
RPPAI menilai masih banyak korban yang takut berbicara, karena tekanan lingkungan maupun rasa malu.
“Korban harus dilindungi dan diberi keberanian untuk melapor. jangan sampai mereka merasa sendirian menghadapi trauma,” lanjutnya
Selain mengapresiasi kinerja polisi, RPPAI mendesak agar pelaku diproses menggunakan hukuman uu kebiri.
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widyama baru menjabat dua (2) bulan kerja di mapolresta, kini mendapat ujian terkait kasus Ponpes.
Tetapi dari tantangan ini, akhirnya terjawab dan tersangka kabur, akhirnya dilibas dengan hitungan hari.
Hukuman tegas ini penting. untuk memberikan efek jera, sekaligus menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan seksual lainnya.
“Kalau hukum lemah, predator seksual akan terus bermunculan. negara harus menunjukkan keberpihakan kepada korban,” lanjutnya
Kasus dugaan pencabulan di pondok pesantren ndholo kusumo, sebelumnya menyita perhatian publik. setelah tersangka utama berinisial A sempat melarikan diri dari wilayah Kabupaten Pati.
Satreskrim Polresta Pati dan tim remob kemudian melakukan pengejaran intensif, hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka di wilayah bogor sebelum berpindah ke wonogiri
Agus Kliwir berharap keberhasilan pengungkapan kasus tersebut menjadi titik awal penguatan perlindungan perempuan dan anak di seluruh Indonesia.
“Tidak boleh ada kompromi terhadap pelaku kekerasan seksual. hukum harus berdiri tegak bersama korban,” tutur Ketua Umum RPPAI.(red)
















