PATI – Kasus dugaan pencabulan santriwati di wilayah pondok pesantren ndholo kusumo, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, kini menjadi perhatian serius masyarakat.
Dugaan kaburnya tersangka berinisial A, yang diketahui sebagai pembina ponpes, dianggap sebagai pukulan telak bagi kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Warga menilai kaburnya tersangka bukan sekadar tindakan menghindari proses hukum, melainkan bentuk perlawanan terhadap keadilan yang seharusnya ditegakkan secara tegas.
Sejumlah pihak menyebut bahwa kejadian ini seolah menunjukkan adanya kelengahan dalam proses penanganan awal.
Padahal, dalam kasus kekerasan seksual terutama terhadap santriwati yang merupakan kelompok rentan, tindakan aparat seharusnya lebih cepat dan lebih terukur.
Satreskrim Polresta Pati mengakui bahwa tersangka mangkir dari panggilan penyidik dan tidak lagi bisa dihubungi.
Bahkan keluarga dan kuasa hukum dikabarkan sudah kehilangan kontak. Kompol Dika Hadian Widyaama, Kasat Reskrim Polresta Pati diwakili Wakasat, AKP Iswantoro, S.H., M.H membenarkan kondisi tersebut dan menyampaikan bahwa tersangka diduga sudah tidak berada di Pati.
“Betul (kabur). bahwa pelaku saat ini memang tidak kooperatif, tidak memberikan info apa pun kepada PH maupun kepada penyidik.
Jadi ada dugaan bahwa pelaku saat ini tidak ada di Pati,” kata AKP Iswantoro, S.H., M.H kepada wartawan, Rabu (6/5/26).
Kaburnya tersangka memunculkan kecaman luas. masyarakat menyebut bahwa aparat penegak hukum harus segera menunjukkan langkah nyata, agar pelaku tidak semakin jauh menghilang.
Ia menilai, kasus ini menjadi ujian besar bagi Polresta Pati untuk membuktikan bahwa hukum tidak bisa dipermainkan.
Apalagi, pelaku diduga merupakan figur yang memiliki pengaruh di lingkungan pondok pesantren.
“Tidak boleh ada ruang bagi pelaku kekerasan seksual berlindung di balik simbol agama atau lembaga pendidikan. ini soal keselamatan anak-anak,” lanjutnya.
Publik pun mendesak agar pengejaran dilakukan secara maksimal, termasuk pelacakan digital, penelusuran jalur pelarian, serta koordinasi dengan aparat di luar daerah.
Selain itu, masyarakat meminta agar pihak pesantren maupun yayasan terkait tidak melakukan pembiaran atau menutup-nutupi.
Transparansi dianggap sebagai langkah penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat, dan melindungi para santri lain yang masih berada di lingkungan pondok.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan seksual merupakan kejahatan serius yang harus diberantas tanpa kompromi.
Publik berharap Polresta Pati segera menangkap tersangka, sehingga proses hukum berjalan tegas, terbuka dan berpihak kepada korban.(red)

















