PATI – Aksi dugaan perampasan mobil oleh debt collector (DC) di wilayah Kabupaten Pati yang viral di media sosial, kini berbuntut panjang.
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati menegaskan bahwa tindakan penagihan dengan cara intimidasi di jalanan tidak dapat dibenarkan, dan akan diproses hukum secara tegas.
Peristiwa itu terjadi pada Senin (27/4/2026) sekitar pukul 12.30 WIB di depan GOR Pesantenan, Desa Puri, Kecamatan Pati.
Dalam video yang beredar luas, terlihat beberapa pria menghadang mobil Toyota Agya merah dan diduga memaksa korban menyerahkan kendaraan.
Video tersebut menyebar cepat melalui berbagai platform media sosial dan menjadi sorotan nasional.
Salah satu akun Instagram yang turut mengunggah video tersebut adalah @komunitasanakaslipati.
Akun itu menyertakan pesanx agar masyarakat berani melawan dengan merekam kejadian dan melaporkannya.
Unggahan tersebut memicu gelombang komentar warganet. banyak masyarakat menilai tindakan debt collector
Yang melakukan penyitaan kendaraan di jalan merupakan bentuk perampasan, dan tidak bisa dibenarkan tanpa proses hukum resmi.
Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi melalui Kasat Reskrim, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan korban dan langsung melakukan tindakan cepat.
Korban diketahui berinisial S (30), seorang ibu rumah tangga asal Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati.
Dia kemudian melapor ke Polresta Pati pada Senin malam sekitar pukul 19.00 WIB. “dari hasil penyelidikan, kami mengamankan empat terduga pelaku,” kata Kompol Dika kepada wartawan.
Empat terduga pelaku tersebut adalah N (47) asal Jepara, S.N.H (38) asal Pati, S.S (47) asal Demak, serta A.S (40) asal Jepara.
Polisi menyatakan bahwa keempatnya berprofesi sebagai debt collector. Selain menangkap pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti penting
Antara lain mobil Toyota Agya merah milik korban, kunci kendaraan, serta STNK yang sesuai dengan identitas kendaraan.
Kasat Reskrim Polresta Pati menyebut penangkapan dilakukan secara cepat tanpa perlawanan.
Saat ini seluruh pelaku sudah diamankan di Satreskrim Polresta Pati, untuk pemeriksaan lanjutan.
“Kami masih mendalami peran masing-masing pelaku, serta melengkapi berkas perkara sesuai prosedur yang berlaku,” jelasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 482 ayat (1) atau Pasal 449 ayat (1) huruf A atau Pasal 448 ayat (1) huruf A juncto Pasal 20 huruf C KUHP Tahun 2023 tentang dugaan tindak pidana perampasan.
Polresta Pati juga mengimbau masyarakat agar tidak takut menghadapi intimidasi di jalan. warga diminta segera melapor
Jika menjadi korban atau menemukan aksi serupa, karena penegakan hukum hanya dapat dilakukan apabila ada laporan resmi dari masyarakat.(red)



















