JAKARTA – Seorang pria berinisial AR (20) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, setelah ditetapkan sebagai tersangka
Dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di wilayah Tambora, Jakarta Barat. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Satuan Reserse PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Barat
Hari ini melakukan penyelidikan mendalam berdasarkan laporan yang disampaikan orang tua korban.
Kasat PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Nunu Suparmi mengungkapkan bahwa penyidik telah memeriksa korban, pelapor dan sejumlah saksi, serta mengumpulkan berbagai alat bukti yang mendukung pengungkapan kasus tersebut.
Dari hasil penyidikan diketahui bahwa pelaku mengenal korban melalui teman korban sejak April 2026.
Pada Sabtu, 23 Mei 2026, korban diajak ke rumah pelaku sebelum akhirnya diduga mengalami tindakan kekerasan seksual.
Korban disebut sempat melakukan perlawanan dan mencoba meminta bantuan. Namun, pelaku diduga menggunakan kekerasan sehingga aksinya tetap terjadi.
Dalam penanganan perkara ini, kepolisian juga berkoordinasi dengan rumah sakit untuk pemeriksaan medis, serta bekerjasama dengan UPT P3A DKI Jakarta. guna memberikan pendampingan kepada korban.
Kompol Nunu menegaskan bahwa tersangka dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polres Metro Jakarta Barat berharap kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap anak, dan kepedulian masyarakat terhadap lingkungan sekitar”, ungkap Kompol Nunu Suparmi saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (31/5/26).
Polisi juga mengimbau warga untuk segera melapor, apabila mengetahui adanya dugaan tindak kekerasan terhadap anak.
Agar kedepan penanganan dapat dilakukan secara cepat dan tepat”, pungkasnya.(red)















