JAKARTA – Dugaan kasus pencabulan terhadap santriwati di pondok pesantren ndholo kusumo, Kabupaten Pati, memicu kegemparan luas.
Kasus yang menyeret tersangka berinisial A itu, kini menjadi perhatian publik. karena dinilai mencederai rasa aman, terutama di lingkungan pendidikan berbasis agama.
Ketua Umum Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (RPPAI), Agus Kliwir menyampaikan kecaman keras atas kejadian tersebut.
Ia menegaskan bahwa tindakan pencabulan terhadap anak dan perempuan tidak boleh dianggap sebagai pelanggaran biasa, melainkan sebagai bentuk kejahatan berat yang harus dihukum maksimal.
Agus Kliwir menilai predator seksual adalah ancaman nyata bagi bangsa. Dia menyebut tindakan pelaku bukan hanya merusak tubuh korban
Namun juga menghancurkan mental korban dalam jangka panjang. dampak psikologisnya bahkan bisa bertahan seumur hidup.
“Predator anak tidak boleh dikasih ampun. ini kejahatan luar biasa. apalagi korbannya santriwati, yang seharusnya berada di tempat aman dan bermartabat,” tegas Agus Kliwir, jumat (8/5/2026).
RPPAI mendesak agar aparat penegak hukum tidak ragu menerapkan hukuman berat, termasuk penerapan UU Kebiri Kimia, bila syarat hukumnya terpenuhi.
Menurutnya, langkah tegas sangat penting untuk menciptakan efek jera, serta memberikan peringatan keras kepada pelaku-pelaku lain yang masih berkeliaran.
Siapa pun yang membantu tersangka A, termasuk pihak yang mencoba melindungi atau menghambat proses hukum, harus ikut diproses secara pidana.
“Kalau ada yang bantu pelaku, harus ikut ditangkap. jangan ada perlindungan. negara harus tegas”, lanjutnya.
Agus Kliwir secara terbuka meminta Polresta Pati, khususnya Kapolresta Pati, Kombes Pol. Jaka Wahyudi serta Kasatreskrim, Kompol Dika Hadian Widyama
Agar menunjukkan ketegasan dan keberanian dalam menangani kasus tersebut. Ia berharap Polresta Pati tidak hanya menangani secara prosedural, tetapi juga memberi hukuman seperti menerapkan UU kebiri, demi keadilan korban.
Kami akan terus mengawal proses hukum hingga selesai. Agus Kliwir menilai, kasus ini harus menjadi pelajaran besar
Bahwa lingkungan pendidikan, termasuk pesantren, wajib memiliki pengawasan ketat. agar tidak menjadi tempat predator mencari mangsa
“Kalau predator dibiarkan, mereka akan cari korban baru. maka jangan kasih celah, hukum UU kebiri diterapkan.(red)

















