JAKARTA I Meningkatnya kasus perceraian di Indonesia mendorong Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (RPPAI) mendesak reformasi dalam penanganan perkara rumah tangga di Pengadilan Agama.
Ketua Umum RPPAI, A.S Agus Samudra menilai proses mediasi harus menjadi prioritas utama, sebelum hakim menjatuhkan putusan cerai.
“Perceraian bukan hanya soal memutus hubungan, tetapi meninggalkan luka panjang bagi anak.
Hakim harus benar-benar memahami kronologi masalah kedua belah pihak,” ujar Agus Kliwir kepada wartawan, minggu (22/2/26).
RPPAI mencatat, banyak pasangan mengambil langkah cerai tanpa pendampingan psikologis memadai.
Padahal, sebagian persoalan bisa diselesaikan melalui konseling dan mediasi intensif. Agus Kliwir menambahkan, pentingnya kebijakan yang lebih berpihak pada perlindungan anak.
Ia menilai penguatan institusi keluarga menjadi kunci, dalam mencegah krisis sosial di masa depan.
“Kalau keluarga hancur, karakter anak ikut terguncang. Ini bukan sekadar masalah pribadi, tapi masalah bangsa,” tuturnya.
Agus Kliwir pun mendorong pemerintah memperluas akses konseling pranikah, edukasi bahaya KDRT, serta program pemberdayaan ekonomi keluarga.
Dengan meningkatnya perhatian terhadap isu perceraian, RPPAI berharap lahir kebijakan konkret
Yang mampu menekan angka perceraian, sekaligus melindungi hak dan kesehatan mental anak Indonesia.(red)


















