JAKARTA – Ketua Umum RPPAI, Agus Kliwir menyoroti ancaman predator seksual terhadap perempuan dan anak yang dinilai masih menjadi persoalan serius di Indonesia.
Karena itu, ia mendesak Kapolri agar menginstruksikan seluruh jajaran kepolisian mulai tingkat Polda, Polresta hingga Polres
Untuk segera menerapkan hukuman kebiri kimia sesuai aturan hukum yang berlaku. menurut Agus Kliwir, penerapan hukuman berat diperlukan
Agar para pelaku mendapatkan efek jera dan tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari. Ia menyebut, negara telah memiliki payung hukum yang jelas
Hukuman kebiri kimia melalui UU Perlindungan Anak dan PP Nomor 70 Tahun 2020. RPPAI juga mengingatkan bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak
Merupakan bagian dari komitmen Indonesia terhadap konvensi internasional yang telah diratifikasi pemerintah.
“Perempuan dan anak harus mendapatkan perlindungan maksimal. jangan sampai predator seksual terus bebas
Merusak masa depan generasi bangsa,” ujar Agus Kliwir, Ketua Umum RPPAI kepada wartawan, jumat (22/5/26).
RPPAI berharap aparat penegak hukum dapat menjalankan aturan secara konsisten, demi menciptakan rasa aman
Di tengah masyarakat dan menekan angka kekerasan seksual di seluruh Indonesia.(red)

















