JAKARTA – Rancangan peraturan dewan pers tentang dana jurnalisme mulai menuai sorotan tajam dari sejumlah organisasi pers
Termasuk Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), yang menegaskan perlunya kewaspadaan, agar kedepan program tersebut tidak berubah menjadi sumber konflik kepentingan.
Uji publik rancangan peraturan ini digelar pada Senin, 30 Maret 2026, di hall dewan pers, Jakarta Pusat.
Forum tersebut dihadiri berbagai elemen penting dunia pers nasional, mulai dari akademisi, tokoh pers, hingga organisasi profesi.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat menyampaikan bahwa penyusunan rancangan regulasi ini telah dimulai sejak 25 Juli 2025
Melalui serangkaian rapat dan forum FGD bersama konstituen dewan pers dan pemangku kepentingan
Komaruddin menekankan bahwa rancangan aturan ini merupakan respons atas kondisi industri media yang semakin terpuruk, akibat disrupsi digital.
Perubahan pola konsumsi informasi publik, pergeseran iklan ke platform digital, hingga mahalnya biaya produksi berita berkualitas
Disebut menjadi faktor utama yang memperlemah ketahanan media nasional.“Rancangan ini merupakan respons
Atas tantangan besar yang dihadapi industri media, terutama disrupsi digital, dan tekanan ekonomi,” ujar Komaruddin.
Namun dalam forum tersebut, SMSI menyampaikan dukungan sekaligus catatan keras.
Sekretaris Jenderal SMSI Pusat, Makali Kumar, SH menyebut bahwa ide dana jurnalisme merupakan langkah baik
Namun harus dijalankan secara hati-hati, agar tidak menimbulkan masalah baru. Makali menolak jika Dewan Pers menjadi pengelola langsung dana ini.
“Pengelolaan dana sebaiknya dilakukan oleh lembaga independen yang dibentuk oleh konstituen dewan pers
Misalnya dalam bentuk yayasan atau badan hukum lain sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Makali kepasa wartawan, Selasa (31/3/26).
SMSI juga menambahkan bahwa perumusan kebijakan dana jurnalisme harus berbasis kajian akademik dan hukum yang kuat.
“Hal itu penting, agar tidak membuka celah penyalahgunaan maupun intervensi pihak tertentu yang berpotensi merusak independensi pers.
Dalam rancangan yang disampaikan, Dana jurnalisme akan dihimpun dari sumber yang sah, tidak mengikat, serta dikelola secara transparan dan akuntabel dengan prinsip checks and balances.
Dana tersebut dirancang mendukung peliputan investigasi, peningkatan kapasitas wartawan, perlindungan hukum, inovasi media, hingga advokasi kekerasan terhadap jurnalis.
SMSI berharap dana jurnalisme benar-benar menjadi tameng bagi pers nasional, bukan alat baru yang memunculkan dominasi dan ketergantungan dalam ekosistem media”, pungkasnya.(red)

















