PATI – Isu dugaan pungutan liar (pungli) di SMP Negeri 1 Tayu kembali memantik reaksi keras dari kalangan legislatif. Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Pati, Ir. H. Bambang Susilo
Ia menegaskan bahwa persoalan pungutan uang pembangunan Rp300 ribu, tidak boleh dianggap sebagai masalah kecil.
Bambang menilai, dugaan pungutan tersebut dapat menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan, jika tidak segera ditindaklanjuti.
DPRD Pati juga menyebut laporan yang menyatakan wali murid merasa ditekan dan dikejar-kejar untuk segera membayar menjadi hal yang sangat memprihatinkan.
“Kalau benar orang tua murid sampai merasa tertekan, karena diminta segera membayar, ini sudah mengarah pada pemaksaan.
Dunia pendidikan jangan dicemari praktik semacam ini,” kata Bambang kepada wartawan, jumat (17/4/2026).
Menurutnya, sekolah negeri seharusnya menjadi institusi pelayanan publik yang menjunjung transparansi dan kejujuran.
Dia mengingatkan agar kepala sekolah SMPN 1 Tayu tidak menutup mata terhadap isu yang beredar, karena setiap kebijakan terkait uang harus bisa dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Bambang menekankan, segala bentuk iuran harus bersifat sukarela, bukan kewajiban. Jika ada pungutan yang sifatnya wajib
Tanpa musyawarah, serta tidak melalui mekanisme resmi, maka dugaan pungli tidak bisa dihindari.
“Sekolah harus menjelaskan secara terbuka. Kalau memang ada kebutuhan pembangunan, harus ada prosedur yang jelas, melibatkan komite, dan tidak boleh memaksa,” ujarnya.
Wakil Ketua II DPRD Pati juga menilai langkah Ketua Komisi D, Teguh Bandang Waluyo yang melibatkan Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah sebagai bentuk tindakan tepat untuk memastikan investigasi berjalan objektif.
DPRD menilai Ombudsman sebagai lembaga pengawas pelayanan publik, sangat diperlukan agar kasus ini tidak ditutup-tutupi dan tidak ada pihak yang dilindungi.
“Kalau Ombudsman sudah turun, berarti ini persoalan serius. Jangan ada yang bermain-main,” tegasnya.
“Lebih lanjut, Bambang meminta Disdikbud Pati segera turun melakukan investigasi langsung ke SMPN 1 Tayu. Jika terbukti ada pelanggaran, maka harus diberikan sanksi tegas.
“Disdikbud jangan diam. Kalau ada pungli, harus ada sanksi. Jangan sampai kasus ini menular ke sekolah lain,” katanya.
Maka dengan adanya kasus ini dapat menjadi pintu masuk untuk memperbaiki sistem pengelolaan pendidikan di wilayah Kabupaten Pati
Termasuk memperkuat pengawasan, agar sekolah-sekolah bebas dari praktik gratifikasi dan pungli.(red)















