PATI – Praktik pungutan liar (pungli) di sekolah negeri kembali menjadi sorotan tajam untuk wilayah Kabupaten Pati.
Sejumlah wali murid SMP Negeri 1 Tayu mengaku keberatan, karena diminta uang pembangunan sebesar Rp300 ribu pada saat penerimaan siswa baru.
Keluhan tersebut tidak hanya menimbulkan kegaduhan di kalangan masyarakat, tetapi juga memicu respons keras dari Ketua Komisi D DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo.
Ia menyebut laporan semacam ini. bukan hal baru dan telah berulang kali muncul di berbagai sekolah negeri
Bandang menilai pungutan yang tidak jelas dasar hukumnya merupakan bentuk pelanggaran serius dalam dunia pendidikan.
Bandang bahkan menegaskan, jika pungutan tersebut benar dilakukan secara sistematis, maka bisa masuk kategori gratifikasi.
“Ini bukan sekali dua kali. sudah terlalu sering laporan soal pungutan di SD maupun SMP. Kalau benar, itu pungli dan bisa masuk ranah gratifikasi,” tegas Bandang saat di konfirmasi wartawan, jumat (17/4/2026).
Menurutnya, sekolah negeri semestinya menjadi institusi yang memberikan pendidikan gratis dan terjangkau, bukan malah menciptakan tekanan ekonomi baru bagi wali murid.
Dia menyebut praktik pungli bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan.
Ketua Komisi D DPRD Pati juga menyinggung adanya indikasi kepala sekolah yang merasa aman, karena selama ini tidak pernah tersentuh sanksi.
DPRD mengingatkan bahwa jika praktik tersebut dibiarkan, maka akan menjadi kebiasaan buruk yang diwariskan setiap tahun ajaran baru.
“Kalau ada kepala sekolah yang merasa tidak tersentuh aturan, ini bahaya. Jangan sampai sekolah dijadikan ladang bisnis. Orang tua murid terus dijadikan objek pungutan,” katanya.
Dalam upaya memperjelas persoalan ini, Bandang mendesak Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah turun langsung melakukan pemeriksaan.
Hal ini, ia menilai Ombudsman memiliki peran penting dalam pengawasan pelayanan publik, termasuk pendidikan.
Bandang juga menyatakan DPRD Pati siap membuka ruang koordinasi bersama Ombudsman, demi membongkar dugaan pungli yang disebut tidak hanya terjadi di SMPN 1 Tayu, namun juga di sejumlah sekolah lain.
“Kami minta Ombudsman Jateng turun bersama. Jangan sampai praktik seperti ini terus berlangsung dan menjadi budaya di sekolah negeri,” tegasnya.
Selain Ombudsman, ia juga meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pati segera turun tangan melakukan evaluasi total.
Menurutnya, jika terbukti ada pungli, maka tidak cukup hanya teguran, melainkan harus ada tindakan disiplin hingga sanksi hukum.
“Kalau benar ada pungli, harus ditindak tegas. Ini menyangkut masa depan pendidikan dan kepercayaan publik,”ungkap Bandang.(red)
















