JAKARTA – Ketua Umum Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (RPPAI) Pusat, Agus Kliwir hari ini kembali menyuarakan kritik terhadap dugaan praktik yang menjadikan persoalan hukum anak sebagai kepentingan ekonomi maupun keuntungan pribadi.
Agus Kliwir menegaskan, anak bukan objek transaksi. Setiap perkara yang menyangkut anak harus ditempatkan dalam koridor perlindungan, keadilan, serta kepentingan terbaik bagi anak.
Secara hukum, perlindungan anak di Indonesia antara lain diatur melalui UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang telah diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 dan UU Nomor 17 Tahun 2016.
Sementara penanganan perkara pidana yang melibatkan anak secara khusus diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Menurut Agus Kliwir, kedua regulasi tersebut memiliki fokus pengaturan berbeda, tetapi sama-sama menempatkan perlindungan hak, dan kepentingan anak sebagai hal penting dalam sistem hukum.
Karena itu, ia meminta agar tidak ada pihak yang memanfaatkan kerentanan anak dan keluarganya untuk kepentingan pribadi.
“Anak bukan komoditas. Jangan sampai penderitaan anak justru menjadi ruang untuk mencari keuntungan,” ujar Agus Kliwir dikonfirmasi wartawan, Selasa (25/8/2026).
RPPAI mendorong aparat penegak hukum dan lembaga terkait memperkuat pengawasan terhadap penanganan perkara anak.
Setiap dugaan penyimpangan, permainan perkara, atau komersialisasi pendampingan harus diperiksa secara objektif berdasarkan fakta dan bukti.
RPPAI juga meminta negara memastikan korban dan keluarga memperoleh pendampingan hukum, pemulihan psikologis, rehabilitasi, serta pemenuhan hak-hak anak.
Menurutnya, keberhasilan sistem perlindungan anak tidak boleh diukur dari kepentingan materi, tetapi dari sejauh mana negara mampu menjamin keamanan, keadilan, tumbuh kembang, dan masa depan anak.
“Hukum harus hadir untuk melindungi anak, bukan membuka ruang bagi siapa pun untuk mengambil keuntungan dari penderitaan mereka,” tutur Agus Kliwir.(red)


















