SEMARANG – Pemahaman masyarakat terhadap persoalan hukum dinilai perlu terus diperkuat. Pimpinan Pusat LBH GP Ansor Korwil Jateng & DIY, Luqman Hakim, S.H
Ia mengingatkan pentingnya edukasi hukum, agar kedepan masyarakat mampu memahami jenis persoalan yang dihadapi dan menentukan langkah penyelesaian secara tepat.
Maka dengan ini, tidak semua persoalan hukum memiliki mekanisme penyelesaian yang sama. Karena itu, masyarakat perlu mengenali perbedaan antara perkara perdata, tindak pidana ringan (tipiring), dan tindak pidana.
Menurut Luqman Hakim, S.H minimnya pemahaman hukum, hal ini berpotensi membuat seseorang keliru dalam mengambil tindakan, ketika menghadapi masalah.
Edukasi hukum diharapkan dapat menjadi sarana bagi masyarakat untuk memahami hak, kewajiban, sekaligus prosedur hukum yang berlaku.
“Dengan memahami aturan berlaku, masyarakat diharapkan mampu menyelesaikan persoalan secara bijak, dan menempuh jalur hukum yang tepat,” ujar Luqman Hakim, S.H saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (26/7/26).
Dalam peningkatan kesadaran hukum bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat atau lembaga hukum, tetapi juga membutuhkan peran aktif masyarakat.
Dengan pengetahuan yang baik, masyarakat diharapkan semakin cerdas dalam menghadapi persoalan, dan tidak mudah terjebak permasalahan hukum”, pungkasnya.(red)

















