SEMARANG – Pemerintah daerah dan lembaga negara diminta tidak hanya mempertimbangkan intensitas pemberitaan, ketika memilih perusahaan pers sebagai mitra publikasi.
Aspek legalitas, administrasi dan status pendataan perusahaan pers juga dinilai perlu menjadi pertimbangan utama.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Koordinator Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Eks Karesidenan Pati, Agus Kliwir, Sabtu (12/9/2026).
Menurut Agus Kliwir, kerja sama publikasi yang bersumber dari anggaran pemerintah harus dilaksanakan berdasarkan prinsip tertib administrasi dan akuntabilitas.
“Media yang aktif memberitakan kegiatan pemerintah belum tentu seluruh aspek administrasinya otomatis terpenuhi. Karena itu harus dilakukan pengecekan secara menyeluruh,” ujar Agus Kliwir kepada wartawan
Ia menyebut wilayah eks Karesidenan Pati yang meliputi Pati, Kudus, Jepara, Rembang dan Blora memiliki banyak institusi pemerintah maupun lembaga negara yang menjalin kerja sama publikasi dengan perusahaan pers.
Untuk itu, kata dia, proses pemilihan mitra media semestinya dilakukan secara cermat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Agus Kliwir menjelaskan, Dewan Pers mempunyai mekanisme pendataan dan verifikasi perusahaan pers, baik dari sisi administrasi maupun faktual.
Menurutnya, keberadaan mekanisme tersebut perlu menjadi salah satu referensi dalam membangun tata kelola kerja sama publikasi yang lebih tertib.
SMSI, lanjut Agus Kliwir, hal ini merupakan salah satu organisasi perusahaan pers yang tercatat sebagai konstituen Dewan Pers.
“Pertanyaannya sederhana, apakah perusahaan pers yang mendapatkan anggaran publikasi tersebut sudah memenuhi ketentuan dan terdata sesuai mekanisme Dewan Pers? Ini harus menjadi perhatian bersama,” tegasnya.
SMSI berharap pemerintah maupun institusi negara tidak menganggap proses pemeriksaan administrasi sebagai bentuk pembatasan terhadap kebebasan pers.
Menurut Agus Kliwir, kemerdekaan pers dan tertib pengelolaan anggaran merupakan dua hal yang harus berjalan beriringan.
“Pers harus tetap independen, sementara pemerintah harus memastikan setiap rupiah anggaran publikasi dikelola sesuai aturan,” lanjutnya.
Kami juga mendorong lembaga pengawasan dan pemeriksaan negara, untuk memberikan perhatian terhadap tata kelola anggaran publikasi pemerintah sesuai kewenangan masing-masing”, pungkasnya.(red)

















