PATI – Ketika menghadapi persoalan hukum, masyarakat sering dihadapkan pada pilihan antara menyelesaikan perkara melalui pengadilan atau mencari jalan damai di luar pengadilan.
Pemahaman mengenai litigasi dan non-litigasi menjadi penting, agar langkah yang diambil tidak keliru.
Anwar Yusuf, S.H., M.H., CM, Lawyer Kantor Hukum Ganesha Pati menjelaskan bahwa litigasi dan non-litigasi merupakan dua pendekatan penyelesaian perkara yang memiliki mekanisme berbeda
Namun sama-sama dapat digunakan sesuai kondisi, dan kebutuhan para pihak, Minggu (26/7/2026).
Menurutnya, litigasi lebih menitik beratkan pada penyelesaian perkara melalui proses hukum di pengadilan.
Sedangkan non-litigasi memberikan ruang kepada pihak-pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan persoalan di luar pengadilan, antara lain melalui negosiasi, mediasi, dan konsiliasi.
“Jalur penyelesaian harus dilihat dari persoalan yang dihadapi, kepentingan masing-masing pihak, serta tujuan akhir hendak dicapai.
Tidak semua masalah harus langsung dibawa ke pengadilan,” jelas Anwar Yusuf, S.H., M.H., CM kepada wartawan
Ia menyebut, proses non-litigasi dapat menjadi solusi efektif, apabila para pihak masih memiliki itikad baik untuk menyelesaikan persoalan secara musyawarah dan mencapai kesepakatan bersama.
Sebaliknya, apabila upaya damai tidak membuahkan hasil, jalur litigasi dapat menjadi pilihan untuk memperoleh penyelesaian melalui proses peradilan.
Melalui Kantor Hukum Ganesha Pati, Anwar Yusuf, S.H., M.H., CM menambahkan pentingnya memberikan pendampingan hukum yang profesional, sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap hak dan kewajiban hukum.
“Misi kami adalah membantu masyarakat memahami dan menghadapi persoalan hukum dengan langkah yang tepat
Baik melalui litigasi maupun non-litigasi, dengan mengedepankan kepastian hukum dan keadilan,” kata Anwar Yusuf, S.H., M.H., CM.(red)


















