PATI – Menjelang masa akhir jabatannya, Bupati Pati H. Haryanto SH.MM. M.Si Menyampaikan bahwa Target PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kabupaten Pati untuk tahun 2023, Pada Rapat Banggar (Badan Anggaran) Perencanaannya banyak Penurunan dari target tahun sebelumnya.
Meski ada beberapa sektor yang targetnya dinaikkan, namun kenaikkan hanya sedikit, hal ini disampaikan langsung di ruang Banggar DPRD Kabupaten Pati, Selasa (19/7/2022).
Selanjutnya untuk terkait PAD dari sektor bunga deposito, jasa giro, dan BLUD Puskesmas mengalami penurunan sebesar 2,7%.” Maka dengana adanya perubahan tarif perluasan objek dan subjek pajak dalam rancangan KUA PPAS ini direncanakan PAD mengalami penurunan.
Semua itu, disebabkan karena penurunan pendapatan dari bunga deposit, jasa giro, maupun pendapatan BLUD Puskesmas, ” kata Bupati Pati saat rapat banggar.
Haryanto menambahkan bahwa PAD adalah cermin kemandirian fiskal suatu daerah serta perlu diupayakan peningkatan dengan melakukan optimalisasi agar peningkatan penerimaan pajak daerah maupun retribusi daerah serta ekstensifikasi pajak dan retribusi daerah.
Disisi lain. Pendapatan transfer juga belum sepenuhnya dicantumkan pada rancangan kebijakan umum APBD dan PPAS tahun 2023.” Sehingga pendapatan dana transfer masih mengalami penurunan dari APBD murni tahun 2022 yaitu 4,2% tapi disisi lain yang bersumber dari dana lokasi umum kita rencanakan sebesar 7,3 persen.
“Untuk pendapatan transfer belum sepenuhnya dicantumkan pada rancangan kebijakan umum APBD dan PPAS tahun 2023, karena menunggu informasi resmi dari kementerian keuangan RI dan Informasi dari Pemprov jateng.
Dengan demikian, untuk pendapatan dana transfer masih mengalami penurunan dari APBD murni tahun 2022 yaitu 4,2% tapi disisi lain yang bersumber dari dana lokasi umum kita rencanakan sebesar 7,3 persen, ” jelas Haryanto.
Dalam targetnya, Bupati Pati menargetkan Perencanaan Pendapatan Daerah pada tahun 2023 sebesar Rp 2.548.699.508.000 dan Angka tersebut merupakan perkiraan yang terukur secara rasional yang dapat dicapai dalam kurun waktu satu tahun dan memiliki kepastian serta dasar hukum penerimaan,”tegasnya.(@Gus)