• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Profil Persuahaan
  • Kontak Kami
  • Login
  • Register
Koran TV10
  • Home
  • Top News
  • Berita
    • Berita Ekonomi
    • Berita Hukum dan Kriminal
    • Berita Kuliner
    • Berita Nasional
    • Berita Pendidikan
    • Berita Politik
    • Berita Sosial
  • Profil / Advetorial
  • Opini
  • Koran TV10
  • Terpopuler
  • TREN
  • Trending Topik
  • LIVE TV
No Result
View All Result
Koran TV10
  • Home
  • Top News
  • Berita
    • Berita Ekonomi
    • Berita Hukum dan Kriminal
    • Berita Kuliner
    • Berita Nasional
    • Berita Pendidikan
    • Berita Politik
    • Berita Sosial
  • Profil / Advetorial
  • Opini
  • Koran TV10
  • Terpopuler
  • TREN
  • Trending Topik
  • LIVE TV
No Result
View All Result
Koran TV10
No Result
View All Result
  • Home
  • Top News
  • Berita Ekonomi
  • Berita Hukum dan Kriminal
  • Berita Kuliner
  • Berita Nasional
  • Berita Pendidikan
  • Berita Politik
  • Berita Profil / Advetorial
  • Berita Sosial
  • OPINI
  • Koran TV10
  • Terpopuler
  • TREN
  • Trending Topik
  • LIVE TV
Home Berita Hukum dan Kriminal

IM di Bekuk Polisi, Ini Sebabnya

redaksi korantv10 by redaksi korantv10
Juni 16, 2022
in Berita Hukum dan Kriminal
0
IM di Bekuk Polisi, Ini Sebabnya
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KENDAL – Jajaran Sat Resnarkoba Polres Kendal dibawah pimpinan Kasat Resnarkoba Polres Kendal AKP Agus Riyanto SH berhasil menangkap seseorang pria berinisial IM (39) warga Desa Nawangsari RT 17/03 Kecamatan Weleri yang diduga sebagai pengedar obat terlarang jenis alprazolam di tempat kos-kosan Gang 5 Desa Penyangkringan Kecamatan Weleri Kabupaten Kendal, Rabu (15/6/2022).

Kasat Resnarkoba Polres Kendal AKP Agus Riyanto mengatakan, Sat Resnarkoba Polres Kendal mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tentang maraknya peredaran dan penyalahgunaan pil koplo di wilayah Kecamatan Weleri.

BacaJuga

Dapat Legitimasi Hukum, Polresta Pati Buktikan Profesionalisme Tanpa Celah

Dapat Legitimasi Hukum, Polresta Pati Buktikan Profesionalisme Tanpa Celah

Juli 10, 2025
Kejar Sampai ke Pati, Tim Gabungan Amankan TW, Terpidana Pangan Ilegal

Kejar Sampai ke Pati, Tim Gabungan Amankan TW, Terpidana Pangan Ilegal

Juli 10, 2025
Konser Musik Margorejo Ricuh, Komplotan Pencuri Beraksi di Tengah Penonton

Konser Musik Margorejo Ricuh, Komplotan Pencuri Beraksi di Tengah Penonton

Juli 7, 2025
Barang Bukti Lengkap, Penyidik Polda Jateng Kejar Jaringan TPPO Lintas Negara

Barang Bukti Lengkap, Penyidik Polda Jateng Kejar Jaringan TPPO Lintas Negara

Juni 19, 2025

“Selanjutnya pihak kepolisian dari Sat Resnarkoba Polres Kendal melakukan penyelidikan dan diperoleh data serta alamat penjual pil koplo,” kata AKP Agus Riyanto.

Lebih lanjut menurut AKP Agus Riyanto, kemudian pada hari Rabu, 15 Juni 2022 sekitar pukul 23.00 WIB pihak kepolisian dari Sat Resnarkoba Polres Kendal mendatangi tempat tersebut dan menemukan seorang laki-laki di TKP yang sedang dicurigai.

Lalu pada saat dilakukan penggeledahan di tempat kos ditemukan dua butir pil zypras, satu aprezolam, dua kaleng berisi pil warna putih berlogo Y/trihex 1000 butir, lima strip pil merlopam, dua lorazepam masing-masing 10 butir dan satu buah HP merk Samsung Galaxy A20s.

“Saat di interogasi, IM mengakui barang haram tersebut miliknya diperoleh dari pembelian lewat aplikasi belanja online dan tersangka kini diamankan di Mapolres Kendal beserta barang bukti,” jelas AKP Agus Riyanto.

READ  Polisi Ungkap Curas, Korban Akhirnya Meninggal Dunia

AKP Agus Riyanto juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya warga Kabupaten Kendal, agar selalu waspada, terutama kepada orang asing yang beraktifitas di sekitar lingkungannya.

“Saya berpesan agar masyarakat selalu waspada, jika di sekitar lingkungannya ada seseorang yang mencurigakan seperti halnya IM ini.

Segera laporkan terutama kepada aparat setempat, termasuk RT/RW sampai Kepala Desa, karena biasanya pelaku kejahatan, terutama narkoba tersebut jarang berkomunikasi dengan masyarakat sekitar, jangan segan lapor kepada kami,” tegas AKP Agus Riyanto.

Bagi AKP Agus Riyanto pencegahan terhadap pelaku narkoba itu lebih efektif dari pada merehabilitasinya. “Menurut saya, mencegah lebih baik dari pada mengobati,” pungkas Kasat Resnarkoba Polres Kendal.

IM kini telah meringkuk di tahanan Satresnarkoba Polres Kendal, ia harus mempertanggungjawabkan segala perbuatannya, oleh penyidik ia akan dijerat dengan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika dan Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman pidana kurungan 5 tahun penjara. (Red)

Post Views: 148
Previous Post

LGMI Trenggalek Terobos Dunia Bisnis Bermitra dengan PT Samira Solo

Next Post

Bambang Soesatyo Apresiasi Keberhasilan Atlet Perbakin

redaksi korantv10

redaksi korantv10

Next Post
Bambang Soesatyo Apresiasi Keberhasilan Atlet Perbakin

Bambang Soesatyo Apresiasi Keberhasilan Atlet Perbakin

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisements
Advertisements
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Inisial EO Rangkap Jabatan, LSM Harimau Desak Ispektorat dan Dispermades Ambil Kebijakan Hal Ini

Inisial EO Rangkap Jabatan, LSM Harimau Desak Ispektorat dan Dispermades Ambil Kebijakan Hal Ini

Desember 24, 2024
Mitra Perum Bulog Pati Kecewa !!! Firman Soebagyo Angkat Bicara

Mitra Perum Bulog Pati Kecewa !!! Firman Soebagyo Angkat Bicara

Mei 7, 2024
Rame !!! Polisi Bekuk Mantan DPRD Pati

Rame !!! Polisi Bekuk Mantan DPRD Pati

Maret 28, 2024
Cita – Cita Masuk Fakultas UGM, Kini Satya Sandy Prakasa di Terima

Cita – Cita Masuk Fakultas UGM, Kini Satya Sandy Prakasa di Terima

Juni 19, 2024
Pandemi, Indeks Pembangunan Manusia di Pati Justru Kian Meningkat

Pandemi, Indeks Pembangunan Manusia di Pati Justru Kian Meningkat

0
Bupati Pati Lantik Para CPNS

Bupati Pati Lantik Para CPNS

0
Desa Plajan Sebagai Kampung Pancasila

Desa Plajan Sebagai Kampung Pancasila

0
Danrem Cek Pelaksaaan Serbuan Vaksinasi

Danrem Cek Pelaksaaan Serbuan Vaksinasi

0
DKP Bawa Harapan Baru untuk Nelayan

DKP Bawa Harapan Baru untuk Nelayan

Juli 17, 2025
Layanan Publik Disyaratkan Lunas PBB, Ombudsman Diminta Turun Tangan

Layanan Publik Disyaratkan Lunas PBB, Ombudsman Diminta Turun Tangan

Juli 16, 2025
Anak Gantikan Ayah, Ketua DPRD Pati Kukuhkan Ulin Nuha dalam PAW

Anak Gantikan Ayah, Ketua DPRD Pati Kukuhkan Ulin Nuha dalam PAW

Juli 15, 2025
Tuai Apresiasi, Kompol Riki : Operasi Patuh Candi 2025

Tuai Apresiasi, Kompol Riki : Operasi Patuh Candi 2025

Juli 15, 2025

Recent News

DKP Bawa Harapan Baru untuk Nelayan

DKP Bawa Harapan Baru untuk Nelayan

Juli 17, 2025
Layanan Publik Disyaratkan Lunas PBB, Ombudsman Diminta Turun Tangan

Layanan Publik Disyaratkan Lunas PBB, Ombudsman Diminta Turun Tangan

Juli 16, 2025
Anak Gantikan Ayah, Ketua DPRD Pati Kukuhkan Ulin Nuha dalam PAW

Anak Gantikan Ayah, Ketua DPRD Pati Kukuhkan Ulin Nuha dalam PAW

Juli 15, 2025
Tuai Apresiasi, Kompol Riki : Operasi Patuh Candi 2025

Tuai Apresiasi, Kompol Riki : Operasi Patuh Candi 2025

Juli 15, 2025

Browse by Category

  • Berita Ekonomi
  • Berita Hukum dan Kriminal
  • Berita Kuliner
  • Berita Nasional
  • Berita Pendidikan
  • Berita Politik
  • Berita Profil / Advetorial
  • Berita Sosial
  • Koran TV10
  • LIVE TV
  • Opini Publik
  • Terpopuler
  • TOP NEWS
  • TREN
  • Trending Topik

Recent News

DKP Bawa Harapan Baru untuk Nelayan

DKP Bawa Harapan Baru untuk Nelayan

Juli 17, 2025
Layanan Publik Disyaratkan Lunas PBB, Ombudsman Diminta Turun Tangan

Layanan Publik Disyaratkan Lunas PBB, Ombudsman Diminta Turun Tangan

Juli 16, 2025
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Profil Persuahaan
  • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber@ korantv10.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Top News
  • Berita
    • Berita Ekonomi
    • Berita Hukum dan Kriminal
    • Berita Kuliner
    • Berita Nasional
    • Berita Pendidikan
    • Berita Politik
    • Berita Sosial
  • Profil / Advetorial
  • Opini
  • Koran TV10
  • Terpopuler
  • TREN
  • Trending Topik
  • LIVE TV

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber@ korantv10.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In