KORANTV10.COM – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) lakukan sosialisasi Aplikasi Posko Pengaduan THR Keagamaan Tahun 2022 untuk mengawal pelaksanaan pembayaran THR dari pengusaha kepada pekerja/buruh kepada para Kadisnaker atau Kabid Ketenagakerjaan provinsi/kabupaten/kota,Rabu (13/4/2022).
Sementara itu, Dirjen Binwasnaker & K3 Kemenaker bernama Haiyani Rumondang mengatakan ke Awak media bahwa secara teknis, THR Keagamaan yang wajib diberikan pengusaha kepada pekerja tahun ini sangat berbeda dibandingkan dengan pemberian THR pada 2020 dan 2021.
Dengan demikian, Kebijakan pemberian THR 2022 dikembalikan pada pemberian THR sebelum masa pandemi Covid-19. “Tentu ada dinamika nanti ya.
Selain tugas bapak/ibu untuk mengawal pemberian THR, dinamikanya nanti yakni merespon melalui Posko, melaksanakan pengaduan dan bagaimana cara menerapkan aturan ini,” ujar Haiyani.
Masih lanjut, Haiyani menambahkan dalam mengawal pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan, pihaknya tak dapat bekerja sendiri.” Sangat diperlukan komitmen, koordinasi yang baik dan efektif antara Pusat dan daerah agar segala permasalahan terkait pembayaran THR ini dapat diselesaikan dengan baik.
“Maka disinilah posko-posko THR yang telah ada di daerah, nantinya yang akan menindaklanjuti apabila terjadi pelanggaran-pelanggaran dalam pembayaran THR,” ucap Haiyani.
Untuk adanya layanan/kanal Posko Pengaduan berbasis web atau daring ini.” tidak hanya menjadi sarana bagi pekerja/buruh untuk mengadukan permasalahan THR.
Terutama website tersebut juga dapat menjadi rujukan perusahaan untuk mencari informasi dan berkonsultasi terkait pembayaran THR berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016.
“Dia sangat berharap bahwa pertemuan ini dapat bermanfaat bagi kita semua terutama pekerja/buruh, SP/SB, pengusaha dan para stakeholder dalam menciptakan iklim ketenagakerjaan yang kondusif,” pungkasnya.(Red)