Korantv10.com, PATI I Ketua DPC LSM Harimau Kabupaten Pati, Harwito menjelaskan bahwa LSM memiliki hak untuk mengawasi jalannya pemerintahan sebagaimana diatur dalam Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Pernyataan ini disampaikannya sebagai respons terhadap komentar Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDT) Yandri Susanto yang tersebar di media sosial.
“LSM bukan sekadar organisasi biasa, tetapi memiliki kewenangan hukum untuk melakukan pengawasan terhadap kebijakan dan kinerja pemerintah,” ujar Harwito dihadapan media, Senin (3/1/25).
Ia pun berharap pemerintah dapat menghargai peran LSM dalam menciptakan sistem pemerintahan yang bersih dan transparan.(red)