• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Profil Persuahaan
  • Kontak Kami
  • Login
  • Register
Koran TV10
  • Home
  • Top News
  • Berita
    • Berita Ekonomi
    • Berita Hukum dan Kriminal
    • Berita Kuliner
    • Berita Nasional
    • Berita Pendidikan
    • Berita Politik
    • Berita Sosial
  • Profil / Advetorial
  • Opini
  • Koran TV10
  • Terpopuler
  • TREN
  • Trending Topik
  • LIVE TV
No Result
View All Result
Koran TV10
  • Home
  • Top News
  • Berita
    • Berita Ekonomi
    • Berita Hukum dan Kriminal
    • Berita Kuliner
    • Berita Nasional
    • Berita Pendidikan
    • Berita Politik
    • Berita Sosial
  • Profil / Advetorial
  • Opini
  • Koran TV10
  • Terpopuler
  • TREN
  • Trending Topik
  • LIVE TV
No Result
View All Result
Koran TV10
No Result
View All Result
  • Home
  • Top News
  • Berita Ekonomi
  • Berita Hukum dan Kriminal
  • Berita Kuliner
  • Berita Nasional
  • Berita Pendidikan
  • Berita Politik
  • Berita Profil / Advetorial
  • Berita Sosial
  • OPINI
  • Koran TV10
  • Terpopuler
  • TREN
  • Trending Topik
  • LIVE TV
Home Berita Nasional

Pria di Jimbaran Diringkus Polda Bali, Begini Kejadiannya

redaksi korantv10 by redaksi korantv10
Mei 30, 2023
in Berita Nasional
0
Pria di Jimbaran Diringkus Polda Bali, Begini Kejadiannya
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BALI – Merespon maraknya pemberitaan bahwa kripto dijadikan alat pembayaran di Bali, Tim Unit Siber Polda Bali melakukan penyelidikan terhadap tempat-tempat yang diduga menjadikan kripto sebagai alat pembayaran, Selasa (30/05/2023).

Hasilnya Tim menemukan beberapa tempat berupa café, rencar, property dan lainnya yang menawarkan kripto sebagai alat pembayaran dalam melakukan transaksi.

BacaJuga

Agus Kliwir Tekankan Profesionalisme Pers di Era Digital

Agus Kliwir Tekankan Profesionalisme Pers di Era Digital

Oktober 4, 2025
Agus Kliwir Resmi Terima Sertifikat Keanggotaan SMSI, TV10Newsgroup Perkuat Kiprah di Media Siber

Agus Kliwir Resmi Terima Sertifikat Keanggotaan SMSI, TV10Newsgroup Perkuat Kiprah di Media Siber

Oktober 3, 2025
Nelayan Serahkan 14 Tuntutan ke Istana, Ketum SNI Minta Presiden Prabowo Dengarkan Suara Pesisir

Nelayan Serahkan 14 Tuntutan ke Istana, Ketum SNI Minta Presiden Prabowo Dengarkan Suara Pesisir

September 28, 2025
Dukungan Mengalir, Agus Kliwir Dianggap Figur Tepat Pimpin SMSI Eks Karesidenan Pati

Dukungan Mengalir, Agus Kliwir Dianggap Figur Tepat Pimpin SMSI Eks Karesidenan Pati

September 16, 2025

Dari penyelidikan tersebut, Tim Unit Siber Polda Bali meringkus seorang pria berinisial TS (33) warga Jimbaran Badung yang diduga menjadikan kripto sebagai alat pembayaran dalam usaha miliknya.

“Modus operandi tersangka yaitu mengiklankan usaha sewa mobil melalui media sosial dan menerima pembayaran dengan kripto,” Dirreskrimsus Polda Bali.

“Lanjut, Dirreskrimsus Polda Bali Kombes Roy Sihombing menuturkan dalam melakukan penangkapan terhadap tersangka, tim melakukan penyelidikan pada grup-grup di media sosial yang membuat postingan promosi menawarkan rental mobil atau motor yang proses pembayaranya menggunakan kripto.

“Tim Unit Siber melakukan komunikasi dengan tersangka via whatsapp yang tercantum di media sosial tersangka,” kata Kombes Roy Sihombing dihadapan awak media.

“Selanjutnya antara Tim Unit Siber dan tersangka menyepakati harga rencar selama 3 hari sebesar $350, lalu Tim mengirimkan DP awal sebesar $40 dalam bentuk USDT (United States Dollar Teather) ke dalam alamat wallet tersangka.

Tersangka dan barang bukti diamankan pada senin (29/05) di Jl Nuansa Barat IV Taman Griya Jimbaran Badung.

READ  Groundbreaking Pabrik Samator Terbesar, Gubernur Jateng Ungkap Nilai Investasi Rp500 Miliar

Sebelumnya Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan ancaman deportasi dan sanksi bagi WNA yang bertransaksi memakai alat pembayaran kripto selama berada di Pulau Dewata.

Dalam UU 7/2011 diatur sanksi penggunaan mata uang selain rupiah dan alat pembayaran lain dalam transaksi pembayaran akan dipidana kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp200 juta.

Sementara pada UU 4/2023 ada sanksi bagi setiap orang yang melakukan kegiatan usaha penukaran valuta asing tanpa izin dari Bank Indonesia. Pihak terkait bisa dipidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp22 miliar.(@Gus Kliwir)

Post Views: 169
Previous Post

Rocco’s Tacos: A Causal eatery & Tequila Bar gives Couples a traditional Taste of Mexico

Next Post

Menimpa Selebgram, Polres Salatiga Selidiki Peristiwa Kecelakaan

redaksi korantv10

redaksi korantv10

Next Post
Menimpa Selebgram, Polres Salatiga Selidiki Peristiwa Kecelakaan

Menimpa Selebgram, Polres Salatiga Selidiki Peristiwa Kecelakaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisements
Advertisements
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sadis! Usai Threesome, Suami Bunuh Teman Sendiri Akibat Cemburu

Sadis! Usai Threesome, Suami Bunuh Teman Sendiri Akibat Cemburu

Juli 30, 2025
Inisial EO Rangkap Jabatan, LSM Harimau Desak Ispektorat dan Dispermades Ambil Kebijakan Hal Ini

Inisial EO Rangkap Jabatan, LSM Harimau Desak Ispektorat dan Dispermades Ambil Kebijakan Hal Ini

Desember 24, 2024
Mitra Perum Bulog Pati Kecewa !!! Firman Soebagyo Angkat Bicara

Mitra Perum Bulog Pati Kecewa !!! Firman Soebagyo Angkat Bicara

Mei 7, 2024
Rame !!! Polisi Bekuk Mantan DPRD Pati

Rame !!! Polisi Bekuk Mantan DPRD Pati

Maret 28, 2024
Pandemi, Indeks Pembangunan Manusia di Pati Justru Kian Meningkat

Pandemi, Indeks Pembangunan Manusia di Pati Justru Kian Meningkat

0
Bupati Pati Lantik Para CPNS

Bupati Pati Lantik Para CPNS

0
Desa Plajan Sebagai Kampung Pancasila

Desa Plajan Sebagai Kampung Pancasila

0
Danrem Cek Pelaksaaan Serbuan Vaksinasi

Danrem Cek Pelaksaaan Serbuan Vaksinasi

0
Fauza Harumkan Nama Pati di MQK Internasional 2025

Fauza Harumkan Nama Pati di MQK Internasional 2025

Oktober 7, 2025
Tak Ada Tempat Bagi Koruptor, Prabowo Pinta Tangkap

Tak Ada Tempat Bagi Koruptor, Prabowo Pinta Tangkap

Oktober 7, 2025
Camat Tayu Tolak Premanisme, Dukung Aksi KMPAP

Camat Tayu Tolak Premanisme, Dukung Aksi KMPAP

Oktober 6, 2025
Patroli Gabungan, AKP Suntoro Wujudkan Lingkungan Aman dan Kondusif

Patroli Gabungan, AKP Suntoro Wujudkan Lingkungan Aman dan Kondusif

Oktober 4, 2025

Recent News

Fauza Harumkan Nama Pati di MQK Internasional 2025

Fauza Harumkan Nama Pati di MQK Internasional 2025

Oktober 7, 2025
Tak Ada Tempat Bagi Koruptor, Prabowo Pinta Tangkap

Tak Ada Tempat Bagi Koruptor, Prabowo Pinta Tangkap

Oktober 7, 2025
Camat Tayu Tolak Premanisme, Dukung Aksi KMPAP

Camat Tayu Tolak Premanisme, Dukung Aksi KMPAP

Oktober 6, 2025
Patroli Gabungan, AKP Suntoro Wujudkan Lingkungan Aman dan Kondusif

Patroli Gabungan, AKP Suntoro Wujudkan Lingkungan Aman dan Kondusif

Oktober 4, 2025

Browse by Category

  • Berita Ekonomi
  • Berita Hukum dan Kriminal
  • Berita Kuliner
  • Berita Nasional
  • Berita Pendidikan
  • Berita Politik
  • Berita Profil / Advetorial
  • Berita Sosial
  • Koran TV10
  • LIVE TV
  • Opini Publik
  • Terpopuler
  • TOP NEWS
  • TREN
  • Trending Topik

Recent News

Fauza Harumkan Nama Pati di MQK Internasional 2025

Fauza Harumkan Nama Pati di MQK Internasional 2025

Oktober 7, 2025
Tak Ada Tempat Bagi Koruptor, Prabowo Pinta Tangkap

Tak Ada Tempat Bagi Koruptor, Prabowo Pinta Tangkap

Oktober 7, 2025
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Profil Persuahaan
  • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber@ korantv10.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Top News
  • Berita
    • Berita Ekonomi
    • Berita Hukum dan Kriminal
    • Berita Kuliner
    • Berita Nasional
    • Berita Pendidikan
    • Berita Politik
    • Berita Sosial
  • Profil / Advetorial
  • Opini
  • Koran TV10
  • Terpopuler
  • TREN
  • Trending Topik
  • LIVE TV

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber@ korantv10.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In