• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Profil Persuahaan
  • Kontak Kami
  • Login
  • Register
Koran TV10
  • Home
  • Top News
  • Berita
    • Berita Ekonomi
    • Berita Hukum dan Kriminal
    • Berita Kuliner
    • Berita Nasional
    • Berita Pendidikan
    • Berita Politik
    • Berita Sosial
  • Profil / Advetorial
  • Opini
  • Koran TV10
  • Terpopuler
  • TREN
  • Trending Topik
  • LIVE TV
No Result
View All Result
Koran TV10
  • Home
  • Top News
  • Berita
    • Berita Ekonomi
    • Berita Hukum dan Kriminal
    • Berita Kuliner
    • Berita Nasional
    • Berita Pendidikan
    • Berita Politik
    • Berita Sosial
  • Profil / Advetorial
  • Opini
  • Koran TV10
  • Terpopuler
  • TREN
  • Trending Topik
  • LIVE TV
No Result
View All Result
Koran TV10
No Result
View All Result
  • Home
  • Top News
  • Berita Ekonomi
  • Berita Hukum dan Kriminal
  • Berita Kuliner
  • Berita Nasional
  • Berita Pendidikan
  • Berita Politik
  • Berita Profil / Advetorial
  • Berita Sosial
  • OPINI
  • Koran TV10
  • Terpopuler
  • TREN
  • Trending Topik
  • LIVE TV
Home Berita Nasional

Pria di Jimbaran Diringkus Polda Bali, Begini Kejadiannya

redaksi korantv10 by redaksi korantv10
Mei 30, 2023
in Berita Nasional
0
Pria di Jimbaran Diringkus Polda Bali, Begini Kejadiannya
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BALI – Merespon maraknya pemberitaan bahwa kripto dijadikan alat pembayaran di Bali, Tim Unit Siber Polda Bali melakukan penyelidikan terhadap tempat-tempat yang diduga menjadikan kripto sebagai alat pembayaran, Selasa (30/05/2023).

Hasilnya Tim menemukan beberapa tempat berupa café, rencar, property dan lainnya yang menawarkan kripto sebagai alat pembayaran dalam melakukan transaksi.

BacaJuga

HUT Wakapolri, Agus Kliwir Dorong Semangat Pengabdian dan Polri Presisi

HUT Wakapolri, Agus Kliwir Dorong Semangat Pengabdian dan Polri Presisi

Juli 26, 2026
Hari Anak Nasional 2026, RPPAI Pusat Ajak Semua Pihak Perkuat Perlindungan Anak

Hari Anak Nasional 2026, RPPAI Pusat Ajak Semua Pihak Perkuat Perlindungan Anak

Juli 23, 2026
Kepala BGN Berganti, Agus Kliwir Berharap Sudaryono Bawa Energi Baru

Kepala BGN Berganti, Agus Kliwir Berharap Sudaryono Bawa Energi Baru

Juli 22, 2026
Agus Kliwir : Media dan Pendidikan Moral bisa Menanam Kebaikan

Agus Kliwir : Media dan Pendidikan Moral bisa Menanam Kebaikan

Juli 21, 2026

Dari penyelidikan tersebut, Tim Unit Siber Polda Bali meringkus seorang pria berinisial TS (33) warga Jimbaran Badung yang diduga menjadikan kripto sebagai alat pembayaran dalam usaha miliknya.

“Modus operandi tersangka yaitu mengiklankan usaha sewa mobil melalui media sosial dan menerima pembayaran dengan kripto,” Dirreskrimsus Polda Bali.

“Lanjut, Dirreskrimsus Polda Bali Kombes Roy Sihombing menuturkan dalam melakukan penangkapan terhadap tersangka, tim melakukan penyelidikan pada grup-grup di media sosial yang membuat postingan promosi menawarkan rental mobil atau motor yang proses pembayaranya menggunakan kripto.

“Tim Unit Siber melakukan komunikasi dengan tersangka via whatsapp yang tercantum di media sosial tersangka,” kata Kombes Roy Sihombing dihadapan awak media.

“Selanjutnya antara Tim Unit Siber dan tersangka menyepakati harga rencar selama 3 hari sebesar $350, lalu Tim mengirimkan DP awal sebesar $40 dalam bentuk USDT (United States Dollar Teather) ke dalam alamat wallet tersangka.

Tersangka dan barang bukti diamankan pada senin (29/05) di Jl Nuansa Barat IV Taman Griya Jimbaran Badung.

Sebelumnya Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan ancaman deportasi dan sanksi bagi WNA yang bertransaksi memakai alat pembayaran kripto selama berada di Pulau Dewata.

Dalam UU 7/2011 diatur sanksi penggunaan mata uang selain rupiah dan alat pembayaran lain dalam transaksi pembayaran akan dipidana kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp200 juta.

Sementara pada UU 4/2023 ada sanksi bagi setiap orang yang melakukan kegiatan usaha penukaran valuta asing tanpa izin dari Bank Indonesia. Pihak terkait bisa dipidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp22 miliar.(@Gus Kliwir)

Previous Post

Rocco’s Tacos: A Causal eatery & Tequila Bar gives Couples a traditional Taste of Mexico

Next Post

Menimpa Selebgram, Polres Salatiga Selidiki Peristiwa Kecelakaan

redaksi korantv10

redaksi korantv10

Next Post
Menimpa Selebgram, Polres Salatiga Selidiki Peristiwa Kecelakaan

Menimpa Selebgram, Polres Salatiga Selidiki Peristiwa Kecelakaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sadis! Usai Threesome, Suami Bunuh Teman Sendiri Akibat Cemburu

Sadis! Usai Threesome, Suami Bunuh Teman Sendiri Akibat Cemburu

Juli 30, 2025
Inisial EO Rangkap Jabatan, LSM Harimau Desak Ispektorat dan Dispermades Ambil Kebijakan Hal Ini

Inisial EO Rangkap Jabatan, LSM Harimau Desak Ispektorat dan Dispermades Ambil Kebijakan Hal Ini

Desember 24, 2024
Mitra Perum Bulog Pati Kecewa !!! Firman Soebagyo Angkat Bicara

Mitra Perum Bulog Pati Kecewa !!! Firman Soebagyo Angkat Bicara

Mei 7, 2024
Rame !!! Polisi Bekuk Mantan DPRD Pati

Rame !!! Polisi Bekuk Mantan DPRD Pati

Maret 28, 2024
Pandemi, Indeks Pembangunan Manusia di Pati Justru Kian Meningkat

Pandemi, Indeks Pembangunan Manusia di Pati Justru Kian Meningkat

0
Bupati Pati Lantik Para CPNS

Bupati Pati Lantik Para CPNS

0
Desa Plajan Sebagai Kampung Pancasila

Desa Plajan Sebagai Kampung Pancasila

0
Danrem Cek Pelaksaaan Serbuan Vaksinasi

Danrem Cek Pelaksaaan Serbuan Vaksinasi

0
PKB Kreatif Rayakan Harlah ke-28 Lewat Turnamen Catur Edukatif

PKB Kreatif Rayakan Harlah ke-28 Lewat Turnamen Catur Edukatif

Agustus 1, 2026
Kecam Dugaan Pembatasan Liputan, SMSI Minta Kejagung dan JAM-Intel, Kejati Jateng Evaluasi Kejari Pati

Kecam Dugaan Pembatasan Liputan, SMSI Minta Kejagung dan JAM-Intel, Kejati Jateng Evaluasi Kejari Pati

Agustus 1, 2026
SMSI Ingatkan Semua Instansi, Jangan Batasi Alat Liputan Wartawan

SMSI Ingatkan Semua Instansi, Jangan Batasi Alat Liputan Wartawan

Juli 31, 2026
Wujudkan Pati Aman dan Cinta Damai, Kapolresta Pati Gandeng Semua Lapisan Masyarakat

Wujudkan Pati Aman dan Cinta Damai, Kapolresta Pati Gandeng Semua Lapisan Masyarakat

Juli 31, 2026

Recent News

PKB Kreatif Rayakan Harlah ke-28 Lewat Turnamen Catur Edukatif

PKB Kreatif Rayakan Harlah ke-28 Lewat Turnamen Catur Edukatif

Agustus 1, 2026
Kecam Dugaan Pembatasan Liputan, SMSI Minta Kejagung dan JAM-Intel, Kejati Jateng Evaluasi Kejari Pati

Kecam Dugaan Pembatasan Liputan, SMSI Minta Kejagung dan JAM-Intel, Kejati Jateng Evaluasi Kejari Pati

Agustus 1, 2026
SMSI Ingatkan Semua Instansi, Jangan Batasi Alat Liputan Wartawan

SMSI Ingatkan Semua Instansi, Jangan Batasi Alat Liputan Wartawan

Juli 31, 2026
Wujudkan Pati Aman dan Cinta Damai, Kapolresta Pati Gandeng Semua Lapisan Masyarakat

Wujudkan Pati Aman dan Cinta Damai, Kapolresta Pati Gandeng Semua Lapisan Masyarakat

Juli 31, 2026

Browse by Category

  • Berita Ekonomi
  • Berita Hukum dan Kriminal
  • Berita Kuliner
  • Berita Nasional
  • Berita Pendidikan
  • Berita Politik
  • Berita Profil / Advetorial
  • Berita Sosial
  • Koran TV10
  • LIVE TV
  • Opini Publik
  • Terpopuler
  • TOP NEWS
  • TREN
  • Trending Topik

Recent News

PKB Kreatif Rayakan Harlah ke-28 Lewat Turnamen Catur Edukatif

PKB Kreatif Rayakan Harlah ke-28 Lewat Turnamen Catur Edukatif

Agustus 1, 2026
Kecam Dugaan Pembatasan Liputan, SMSI Minta Kejagung dan JAM-Intel, Kejati Jateng Evaluasi Kejari Pati

Kecam Dugaan Pembatasan Liputan, SMSI Minta Kejagung dan JAM-Intel, Kejati Jateng Evaluasi Kejari Pati

Agustus 1, 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Profil Persuahaan
  • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber@ korantv10.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Top News
  • Berita
    • Berita Ekonomi
    • Berita Hukum dan Kriminal
    • Berita Kuliner
    • Berita Nasional
    • Berita Pendidikan
    • Berita Politik
    • Berita Sosial
  • Profil / Advetorial
  • Opini
  • Koran TV10
  • Terpopuler
  • TREN
  • Trending Topik
  • LIVE TV

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber@ korantv10.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In