• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Profil Persuahaan
  • Kontak Kami
  • Login
  • Register
Koran TV10
  • Home
  • Top News
  • Berita
    • Berita Ekonomi
    • Berita Hukum dan Kriminal
    • Berita Kuliner
    • Berita Nasional
    • Berita Pendidikan
    • Berita Politik
    • Berita Sosial
  • Profil / Advetorial
  • Opini
  • Koran TV10
  • Terpopuler
  • TREN
  • Trending Topik
  • LIVE TV
No Result
View All Result
Koran TV10
  • Home
  • Top News
  • Berita
    • Berita Ekonomi
    • Berita Hukum dan Kriminal
    • Berita Kuliner
    • Berita Nasional
    • Berita Pendidikan
    • Berita Politik
    • Berita Sosial
  • Profil / Advetorial
  • Opini
  • Koran TV10
  • Terpopuler
  • TREN
  • Trending Topik
  • LIVE TV
No Result
View All Result
Koran TV10
No Result
View All Result
  • Home
  • Top News
  • Berita Ekonomi
  • Berita Hukum dan Kriminal
  • Berita Kuliner
  • Berita Nasional
  • Berita Pendidikan
  • Berita Politik
  • Berita Profil / Advetorial
  • Berita Sosial
  • OPINI
  • Koran TV10
  • Terpopuler
  • TREN
  • Trending Topik
  • LIVE TV
Home Trending Topik

Warning! BhabinkamtibmasBripka Taufik: Jangan Ambil Video Fhoto Orang Tanpa Seizin Disebar Bisa Dipidana

redaksi korantv10 by redaksi korantv10
Maret 28, 2022
in Trending Topik
0
Warning! BhabinkamtibmasBripka Taufik: Jangan Ambil Video Fhoto Orang Tanpa Seizin Disebar Bisa Dipidana
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SULAWESI SELATAN,  – Mengambil foto atau video orang lain lalu disebar secara diam-diam ke Media Sosial (Medsos), menjadi objek perilaku tersebut.

Perlu kita publik ingat bahwa, proses pengambilan foto atau video tanpa seizin yang bersangkutan dan kemudian disebarkan tanpa se izin yang bersangkutan, itu termasuk kategori pelanggaran hukum.

BacaJuga

Luqmanun Hakim, S.H : Ilmu Hukum Untuk Jurnalis dan Masyarakat

Luqmanun Hakim, S.H : Ilmu Hukum Untuk Jurnalis dan Masyarakat

September 6, 2025
Bupati Sudewo Minta Pansus Tak Melebar, DPRD Tetap Dalami Isu RSUD

Bupati Sudewo Minta Pansus Tak Melebar, DPRD Tetap Dalami Isu RSUD

September 6, 2025
Insiden di Gedung DPRD Pati, Dua Wartawan Jadi Korban Kekerasan dan Kini Lapor Polisi

Insiden di Gedung DPRD Pati, Dua Wartawan Jadi Korban Kekerasan dan Kini Lapor Polisi

September 4, 2025
Perketat Pengawasan, RPPAI : Jangan Jadikan Anak Tameng Politik

Perketat Pengawasan, RPPAI : Jangan Jadikan Anak Tameng Politik

Agustus 31, 2025

Hal tersebut disampaikan Brioka Taufik Babhinkamtibmas Polsek Sabbang membina 4 (empat) desa yakni, Desa Dandang, Buangin, Terpedo Jaya (Kecamatan Sabbang Selatan) dan Kecamatan Sabbang di DesaBuntu Torpedo pada media ini, Minggu, 27 Maret 2022.

Sebab, Bripka Taufik mengatakan, perilaku tersebut bisa dikategorikan sebagai pelecehan dan melanggar privasi seseorang.

“Memvideo atau fhoto orang lain tanpa persetujuan bisa dikategorikan sebagai pelecehan juga melanggar privasi orang (korban) tersebut, dan bisa dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),” sebut Brioka Taufik Bhabinkamtibmas Polsek Sabbang, sekaligus menghimbau masyarakat binaannya di empat desa.

Nantinya, “hasil video atau fhoto yang direkam tanpa izin tersebut bisa dijadikan alat bukti korban untuk melaporkan si pelaku ke pihak berwajib,” tambahnya

” Dan sesuai Pasal 5 Ayat (1) UU ITE barang bukti sebagai pembantuan informasi dan elektronik atau dokumen elektronik atau hasil cetak merupakan bukti hukum yang sah,” jelasnya lagi.

Adapun pasal-pasal UU ITE yang bisa menjerat si pelaku antara lain Pasal 5 Ayat (1), Pasal 27 Ayat (3), dan Pasal 45 Ayat (3), yang berbunyi sebagai berikut:

READ  5 Fashion stories from around the web you might have missed this week

*Pasal 5 Ayat (1) UU ITE yakni:

“Pembantuan bahwa Informasi dan Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/ atau hasil cetaknya merupakan bukti hukum yang sah.”

*Di Pasal 27 Ayat (3) UU ITE menyebutkan,” Melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”

*Pasal 45 Ayat (3) UU ITE berbunyi:” Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).”

Merujuk dari tiga pasal UU ITE tersebut, Bripka Taufik mengatakan, pelaku bisa dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda Rp 750 juta hingga Rp 1 Miliar.(yustus)

Post Views: 159
Previous Post

BAIM HAM-RI DKI JAKARTA, Resmi Laporkan Dugaan Korupsi di Dinas Perindag Bogor.

Next Post

Presiden Dorong Pemerintah Daerah Gunakan Produk Dalam Negeri

redaksi korantv10

redaksi korantv10

Next Post
Presiden Dorong Pemerintah Daerah Gunakan Produk Dalam Negeri

Presiden Dorong Pemerintah Daerah Gunakan Produk Dalam Negeri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisements
Advertisements
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sadis! Usai Threesome, Suami Bunuh Teman Sendiri Akibat Cemburu

Sadis! Usai Threesome, Suami Bunuh Teman Sendiri Akibat Cemburu

Juli 30, 2025
Inisial EO Rangkap Jabatan, LSM Harimau Desak Ispektorat dan Dispermades Ambil Kebijakan Hal Ini

Inisial EO Rangkap Jabatan, LSM Harimau Desak Ispektorat dan Dispermades Ambil Kebijakan Hal Ini

Desember 24, 2024
Mitra Perum Bulog Pati Kecewa !!! Firman Soebagyo Angkat Bicara

Mitra Perum Bulog Pati Kecewa !!! Firman Soebagyo Angkat Bicara

Mei 7, 2024
Rame !!! Polisi Bekuk Mantan DPRD Pati

Rame !!! Polisi Bekuk Mantan DPRD Pati

Maret 28, 2024
Pandemi, Indeks Pembangunan Manusia di Pati Justru Kian Meningkat

Pandemi, Indeks Pembangunan Manusia di Pati Justru Kian Meningkat

0
Bupati Pati Lantik Para CPNS

Bupati Pati Lantik Para CPNS

0
Desa Plajan Sebagai Kampung Pancasila

Desa Plajan Sebagai Kampung Pancasila

0
Danrem Cek Pelaksaaan Serbuan Vaksinasi

Danrem Cek Pelaksaaan Serbuan Vaksinasi

0
Agus Kliwir : Media Wajib Ikuti Aturan Lisensi dan Verifikasi

Agus Kliwir : Media Wajib Ikuti Aturan Lisensi dan Verifikasi

September 12, 2025
Bu Ina : Politik Harus Hadir untuk Rakyat, Bukan Seremoni

Bu Ina : Politik Harus Hadir untuk Rakyat, Bukan Seremoni

September 10, 2025
Aksi Provokatif Diamankan Polisi, Inilah Sosoknya

Aksi Provokatif Diamankan Polisi, Inilah Sosoknya

September 9, 2025
HUT ke-3, Ketut Nurman : LSM Harus Jadi Penyeimbang Bukan Pemicu Gejolak

HUT ke-3, Ketut Nurman : LSM Harus Jadi Penyeimbang Bukan Pemicu Gejolak

September 8, 2025

Recent News

Agus Kliwir : Media Wajib Ikuti Aturan Lisensi dan Verifikasi

Agus Kliwir : Media Wajib Ikuti Aturan Lisensi dan Verifikasi

September 12, 2025
Bu Ina : Politik Harus Hadir untuk Rakyat, Bukan Seremoni

Bu Ina : Politik Harus Hadir untuk Rakyat, Bukan Seremoni

September 10, 2025
Aksi Provokatif Diamankan Polisi, Inilah Sosoknya

Aksi Provokatif Diamankan Polisi, Inilah Sosoknya

September 9, 2025
HUT ke-3, Ketut Nurman : LSM Harus Jadi Penyeimbang Bukan Pemicu Gejolak

HUT ke-3, Ketut Nurman : LSM Harus Jadi Penyeimbang Bukan Pemicu Gejolak

September 8, 2025

Browse by Category

  • Berita Ekonomi
  • Berita Hukum dan Kriminal
  • Berita Kuliner
  • Berita Nasional
  • Berita Pendidikan
  • Berita Politik
  • Berita Profil / Advetorial
  • Berita Sosial
  • Koran TV10
  • LIVE TV
  • Opini Publik
  • Terpopuler
  • TOP NEWS
  • TREN
  • Trending Topik

Recent News

Agus Kliwir : Media Wajib Ikuti Aturan Lisensi dan Verifikasi

Agus Kliwir : Media Wajib Ikuti Aturan Lisensi dan Verifikasi

September 12, 2025
Bu Ina : Politik Harus Hadir untuk Rakyat, Bukan Seremoni

Bu Ina : Politik Harus Hadir untuk Rakyat, Bukan Seremoni

September 10, 2025
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Profil Persuahaan
  • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber@ korantv10.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Top News
  • Berita
    • Berita Ekonomi
    • Berita Hukum dan Kriminal
    • Berita Kuliner
    • Berita Nasional
    • Berita Pendidikan
    • Berita Politik
    • Berita Sosial
  • Profil / Advetorial
  • Opini
  • Koran TV10
  • Terpopuler
  • TREN
  • Trending Topik
  • LIVE TV

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber@ korantv10.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In