SULAWESI SELATAN, – Mengambil foto atau video orang lain lalu disebar secara diam-diam ke Media Sosial (Medsos), menjadi objek perilaku tersebut.
Perlu kita publik ingat bahwa, proses pengambilan foto atau video tanpa seizin yang bersangkutan dan kemudian disebarkan tanpa se izin yang bersangkutan, itu termasuk kategori pelanggaran hukum.
Hal tersebut disampaikan Brioka Taufik Babhinkamtibmas Polsek Sabbang membina 4 (empat) desa yakni, Desa Dandang, Buangin, Terpedo Jaya (Kecamatan Sabbang Selatan) dan Kecamatan Sabbang di DesaBuntu Torpedo pada media ini, Minggu, 27 Maret 2022.
Sebab, Bripka Taufik mengatakan, perilaku tersebut bisa dikategorikan sebagai pelecehan dan melanggar privasi seseorang.
“Memvideo atau fhoto orang lain tanpa persetujuan bisa dikategorikan sebagai pelecehan juga melanggar privasi orang (korban) tersebut, dan bisa dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),” sebut Brioka Taufik Bhabinkamtibmas Polsek Sabbang, sekaligus menghimbau masyarakat binaannya di empat desa.
Nantinya, “hasil video atau fhoto yang direkam tanpa izin tersebut bisa dijadikan alat bukti korban untuk melaporkan si pelaku ke pihak berwajib,” tambahnya
” Dan sesuai Pasal 5 Ayat (1) UU ITE barang bukti sebagai pembantuan informasi dan elektronik atau dokumen elektronik atau hasil cetak merupakan bukti hukum yang sah,” jelasnya lagi.
Adapun pasal-pasal UU ITE yang bisa menjerat si pelaku antara lain Pasal 5 Ayat (1), Pasal 27 Ayat (3), dan Pasal 45 Ayat (3), yang berbunyi sebagai berikut:
*Pasal 5 Ayat (1) UU ITE yakni:
“Pembantuan bahwa Informasi dan Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/ atau hasil cetaknya merupakan bukti hukum yang sah.”
*Di Pasal 27 Ayat (3) UU ITE menyebutkan,” Melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”
*Pasal 45 Ayat (3) UU ITE berbunyi:” Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).”
Merujuk dari tiga pasal UU ITE tersebut, Bripka Taufik mengatakan, pelaku bisa dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda Rp 750 juta hingga Rp 1 Miliar.(yustus)