• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Profil Persuahaan
  • Kontak Kami
  • Login
  • Register
Koran TV10
  • Home
  • Top News
  • Berita
    • Berita Ekonomi
    • Berita Hukum dan Kriminal
    • Berita Kuliner
    • Berita Nasional
    • Berita Pendidikan
    • Berita Politik
    • Berita Sosial
  • Profil / Advetorial
  • Opini
  • Koran TV10
  • Terpopuler
  • TREN
  • Trending Topik
  • LIVE TV
No Result
View All Result
Koran TV10
  • Home
  • Top News
  • Berita
    • Berita Ekonomi
    • Berita Hukum dan Kriminal
    • Berita Kuliner
    • Berita Nasional
    • Berita Pendidikan
    • Berita Politik
    • Berita Sosial
  • Profil / Advetorial
  • Opini
  • Koran TV10
  • Terpopuler
  • TREN
  • Trending Topik
  • LIVE TV
No Result
View All Result
Koran TV10
No Result
View All Result
  • Home
  • Top News
  • Berita Ekonomi
  • Berita Hukum dan Kriminal
  • Berita Kuliner
  • Berita Nasional
  • Berita Pendidikan
  • Berita Politik
  • Berita Profil / Advetorial
  • Berita Sosial
  • OPINI
  • Koran TV10
  • Terpopuler
  • TREN
  • Trending Topik
  • LIVE TV
Home Trending Topik

Pelayanan Bebas Biaya Retribusi Bagi Kendaraan

redaksi korantv10 by redaksi korantv10
Januari 17, 2024
in Trending Topik
0
Pelayanan Bebas Biaya Retribusi Bagi Kendaraan
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PATI – Mulai bulan januari tanggal 2 tahun 2024, kini Dinas Perhubungan Pati memberikan pelayanan bebas biaya retribusi bagi kendaraan bermotor wajib uji KIR dan ijin TRAYEK.

Berdasarkan undang – undang no. 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta peraturan pemerintah republik indonesia no. 35 tahun 2023 tentang pajak daerah maupun retribusi daerah.

BacaJuga

Ratusan Paket Banprov Masuk Pati Dikabarkan Ditarik, Ada Apa?

Ratusan Paket Banprov Masuk Pati Dikabarkan Ditarik, Ada Apa?

September 29, 2026
Kasus Dugaan Tipibank Bank Jateng Blora Disorot, Ubaydillah : Jangan Berhenti di Pemeriksaan Administratif

Kasus Dugaan Tipibank Bank Jateng Blora Disorot, Ubaydillah : Jangan Berhenti di Pemeriksaan Administratif

September 18, 2026
Api Melalap Kios di Jalan Raya Kayen – Tambakromo, Berikut Kerugian

Api Melalap Kios di Jalan Raya Kayen – Tambakromo, Berikut Kerugian

September 7, 2026
Brigjen Pol Stefanus Satake Naik Pangkat, Agus Kliwir : Semoga Makin Amanah dan Profesional

Brigjen Pol Stefanus Satake Naik Pangkat, Agus Kliwir : Semoga Makin Amanah dan Profesional

Agustus 31, 2026

Hal tersebut sudah kami umumkan secara terbuka dan bagi kendaraan bermotor harus paham.” lanjut, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pati Teguh Widyatmoko AP,M.Si menyebut, bahwa adanya pengumuman bebas biaya retribusi.

Teguh juga mengungkapkan, terkait uji berkala kendaraan bermotor atau uji KIR merupakan serangkaian pengujian bagian yang ada di kendaraan.

Tujuannya agar syarat teknis dan lain untuk jalan terpenuhi dan akhirnya bisa mencegah kecelakan di jalan. ” uji KIR dilaksanakan di unit Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) dinas perhubungan (dishub) kabupaten/kota terkait.

Pemeriksaannya dilakukan oleh penguji yang memenuhi persyaratan, biasanya dilakukan pada kendaraan niaga”, kata Teguh Widyatmoko AP,M.Si dihadapan awak media, Kamis (4/1/23).

Cara daftar Uji KIR bisa kunjungi situs resmi http : www.Dishub.patikab.go.id dan menu pendaftaran UJI untuk melakukan pendaftaran.

Proses pendaftaran selesai, silahkan tunggu proses verifikasi dari petugas pengujian. “Untuk Permohonan Perpanjangan dan Permohonan Rekom, harus dipastikan dahulu kendaraan sudah terdaftar.

Diberitahukan lagi, bahwa pemerintah telah mengimplementasikan kebijakan bebas biaya retribusi pengujian kendaraan bermotor dan langkah ini merupakan upaya untuk memberikan keringanan kepada masyarakat dalam menjalani kewajiban uji kendaraan demi keamanan maupun kelancaran berkendara.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat akan semakin termotivasi untuk secara rutin melakukan pengujian kendaraan, guna memastikan keamanan dan kelayakan kendaraan bermotor mereka.

Ajakan ini diimbangi dengan dukungan penuh pemerintah dalam memberikan layanan pengujian kendaraan yang efisien dan berkualitas untuk mendukung keselamatan dan ketertiban berlalu lintas

Maka pada pendaftaran pilih jenis permohonan baru. ” Persyaratan BPKB/faktur asli dan/atau fotokopi STNK asli dan/atau fotocopy KTP asli dan/atau fotocopy surat kuasa pemilik Sertifikat registrasi uji tipe asli dan/atau fotokopi Surat izin usaha angkutan umum.

Surat izin operasi angkutan sewa dan pariwisata (setelah dinyatakan laik jalan) Surat keterangan tera untuk kendaraan tangki dan bahan bakar gas Kendaraan datang di lokasi pengujian”, tegasnya.(@Gus Kliwir)

Previous Post

Penanganan Macet, Dishub Pati sebut Wilayah Simpang 3 Pentol Godi

Next Post

Capai Sebesar 98,4 %, Dishub Pati sebut PAD Akhir Tahun

redaksi korantv10

redaksi korantv10

Next Post
Capai Sebesar 98,4 %, Dishub Pati sebut PAD Akhir Tahun

Capai Sebesar 98,4 %, Dishub Pati sebut PAD Akhir Tahun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sadis! Usai Threesome, Suami Bunuh Teman Sendiri Akibat Cemburu

Sadis! Usai Threesome, Suami Bunuh Teman Sendiri Akibat Cemburu

Juli 30, 2025
Inisial EO Rangkap Jabatan, LSM Harimau Desak Ispektorat dan Dispermades Ambil Kebijakan Hal Ini

Inisial EO Rangkap Jabatan, LSM Harimau Desak Ispektorat dan Dispermades Ambil Kebijakan Hal Ini

Desember 24, 2024
Mitra Perum Bulog Pati Kecewa !!! Firman Soebagyo Angkat Bicara

Mitra Perum Bulog Pati Kecewa !!! Firman Soebagyo Angkat Bicara

Mei 7, 2024
Rame !!! Polisi Bekuk Mantan DPRD Pati

Rame !!! Polisi Bekuk Mantan DPRD Pati

Maret 28, 2024
Pandemi, Indeks Pembangunan Manusia di Pati Justru Kian Meningkat

Pandemi, Indeks Pembangunan Manusia di Pati Justru Kian Meningkat

0
Bupati Pati Lantik Para CPNS

Bupati Pati Lantik Para CPNS

0
Desa Plajan Sebagai Kampung Pancasila

Desa Plajan Sebagai Kampung Pancasila

0
Danrem Cek Pelaksaaan Serbuan Vaksinasi

Danrem Cek Pelaksaaan Serbuan Vaksinasi

0
Keadilan Hilang! Pelaku Penganiayaan Kabur ke NTB, Polisi Diam

Keadilan Hilang! Pelaku Penganiayaan Kabur ke NTB, Polisi Diam

Oktober 7, 2026
Trotoar Baru Pati Dipertanyakan, Komisi C Soroti Risiko

Trotoar Baru Pati Dipertanyakan, Komisi C Soroti Risiko

Oktober 7, 2026
Bukan Tak Laku! Ini Alasan Wanita Betah Single

Bukan Tak Laku! Ini Alasan Wanita Betah Single

Oktober 7, 2026
Perlindungan Perempuan dan Anak Jadi Topik Utama, Polres Blora Gandeng RPPAI Pusat

Perlindungan Perempuan dan Anak Jadi Topik Utama, Polres Blora Gandeng RPPAI Pusat

Oktober 6, 2026

Recent News

Keadilan Hilang! Pelaku Penganiayaan Kabur ke NTB, Polisi Diam

Keadilan Hilang! Pelaku Penganiayaan Kabur ke NTB, Polisi Diam

Oktober 7, 2026
Trotoar Baru Pati Dipertanyakan, Komisi C Soroti Risiko

Trotoar Baru Pati Dipertanyakan, Komisi C Soroti Risiko

Oktober 7, 2026
Bukan Tak Laku! Ini Alasan Wanita Betah Single

Bukan Tak Laku! Ini Alasan Wanita Betah Single

Oktober 7, 2026
Perlindungan Perempuan dan Anak Jadi Topik Utama, Polres Blora Gandeng RPPAI Pusat

Perlindungan Perempuan dan Anak Jadi Topik Utama, Polres Blora Gandeng RPPAI Pusat

Oktober 6, 2026

Browse by Category

  • Berita Ekonomi
  • Berita Hukum dan Kriminal
  • Berita Kuliner
  • Berita Nasional
  • Berita Pendidikan
  • Berita Politik
  • Berita Profil / Advetorial
  • Berita Sosial
  • Koran TV10
  • LIVE TV
  • Opini Publik
  • Terpopuler
  • TOP NEWS
  • TREN
  • Trending Topik

Recent News

Keadilan Hilang! Pelaku Penganiayaan Kabur ke NTB, Polisi Diam

Keadilan Hilang! Pelaku Penganiayaan Kabur ke NTB, Polisi Diam

Oktober 7, 2026
Trotoar Baru Pati Dipertanyakan, Komisi C Soroti Risiko

Trotoar Baru Pati Dipertanyakan, Komisi C Soroti Risiko

Oktober 7, 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Profil Persuahaan
  • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber@ korantv10.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Top News
  • Berita
    • Berita Ekonomi
    • Berita Hukum dan Kriminal
    • Berita Kuliner
    • Berita Nasional
    • Berita Pendidikan
    • Berita Politik
    • Berita Sosial
  • Profil / Advetorial
  • Opini
  • Koran TV10
  • Terpopuler
  • TREN
  • Trending Topik
  • LIVE TV

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber@ korantv10.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In