PATI, Korantv10.com I Dua pemuda asal Kabupaten Pati, inisial AA (26) dan RTP (20) kini harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah tertangkap membawa senjata tajam di jalanan umum.
Insiden ini terjadi pada Minggu (12/01/2025) dini hari di Gapura Dukuh Ngrandu, Desa Kutoharjo.
Menurut keterangan Kapolsek Pati Kota, Iptu Heru Purnomo, kejadian ini bermula saat seorang warga melapor kepada tim patroli yang sedang melintas di jalan Pati – Tayu.
Korban melaporkan bahwa dirinya baru saja ditodong dengan senjata tajam oleh dua orang tak dikenal hingga membuatnya ketakutan dan meninggalkan sepeda motornya di lokasi kejadian.
Tim Resmob Satreskrim Polresta Pati yang menerima laporan tersebut segera bergerak ke TKP.
Setelah melakukan penyisiran, polisi menemukan dua pemuda dengan gelagat mencurigakan yang masih berada di sekitar lokasi.
Setelah digeledah, ditemukan dua senjata tajam, yaitu pisau dan badik.” Disinilah, Kedua pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Polresta Pati untuk proses hukum lebih lanjut.
Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemui kejadian serupa,” ungkap Iptu Heru Purnomo.(@Gus Kliwir/red)