MARTAPURA I Kejelian anggota Satlantas Polres Banjar dalam patroli rutin berhasil mengungkap kasus besar narkotika.
Seorang pria berinisial S ditangkap bersama barang bukti sabu seberat 19 kilogram pada Kamis (11/09/2025) sore.
Mobil Honda Brio yang ia gunakan terparkir mencurigakan di bahu Jalan Gubernur Syarkawi, Gambut.
Saat dihampiri, inisial S mencoba melarikan diri namun berhasil dilumpuhkan petugas. Dari mobil tersebut, polisi menemukan dua tas berisi sabu dalam kemasan besar.
Kapolres Banjar, AKBP Dr. Fadli menuturkan “Barang bukti ini nilainya mencapai Rp34,2 miliar.
Bila beredar, 152 ribu orang bisa terdampak dan Press conference di Aula SAR Polres Banjar, Senin (15/09/2025), dihadiri jajaran pejabat utama
Kini para tersangka mendekam di tahanan dan dijerat pasal berat UU Narkotika”, ujar AKBP Dr. Fadli kepada wartawan
Kapolres Banjar menambahkan, dalam penangkapan ini membuktikan kesigapan aparat di lapangan.
“Kami terus tingkatkan patroli dan pengawasan agar narkoba tidak merusak generasi bangsa,” kata AKBP Dr. Fadli.(@Gus Kliwir)