BLORA – Dugaan persoalan transaksi perbankan di bank jateng cabang blora kembali disorot, setelah nasabah Ubaydillah Rouf meminta aparat mengurai secara detail penggunaan fasilitas kredit
Rekening dan Bilyet Giro yang menurut keterangannya berkaitan dengan dana sekitar Rp16,5 miliar.
Ubaydillah mengatakan persoalan bermula pada akhir 2018, ketika dirinya mengaku diminta membantu memenuhi target tabungan.
Setelah itu, menurut keterangannya, muncul rangkaian transaksi yang melibatkan fasilitas kredit dan sejumlah pihak.
Ia menyebut terdapat tiga fasilitas kredit dengan nilai sekitar Rp12,4 miliar. Selain itu, terdapat tabungan pribadinya sekitar Rp4,114 miliar yang menurutnya juga berkaitan dengan rangkaian transaksi tersebut.
“Yang harus diperiksa bukan hanya jumlah uangnya, tetapi seluruh proses sejak transaksi dibuat sampai dana tersebut digunakan,” kata Ubaydillah kepada wartawan, Jumat (18/9/26).
Ia meminta aparat melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pengajuan kredit, pencairan, rekening koran, slip transaksi, cek, Bilyet Giro, jurnal transaksi dan data elektronik perbankan.
Secara regulasi, Bank Indonesia menetapkan Bilyet Giro sebagai sarana perintah pemindah bukuan.
Ketentuannya mencakup persyaratan formal, dan kewajiban bank untuk melakukan verifikasi serta melakukan penolakan. apabila Bilyet Giro tidak memenuhi ketentuan tertentu.
Atas dasar itu, Ubaydillah meminta proses pemeriksaan dapat menjelaskan pihak yang mengisi warkat, pihak yang memproses transaksi, rekening penerima serta tujuan penggunaan dana.
Ia juga menambahkan, tidak pernah berniat melakukan manipulasi atau rekayasa kredit. Menurutnya, sejumlah tindakan dilakukan berdasarkan arahan pihak yang disebut bekerja di lingkungan Bank Jateng.
Perkembangan terbaru yang disebutkan pada 17 September 2026 adalah adanya pemanggilan klarifikasi terhadap enam mantan pejabat dan pegawai bank jateng cabang blora berinisial RP, RB, NLP, AWU, AI dan REGB.
Pemanggilan klarifikasi tersebut belum membuktikan adanya tindak pidana oleh pihak yang dipanggil.
Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran pidana tetap bergantung pada hasil penyelidikan, alat bukti dan proses hukum.
Ubaydillah mengaku mengalami kerugian sekitar Rp10,4 miliar. Ia menyebut sekitar Rp9,1 miliar dana belum kembali dan terdapat beban bunga kredit sekitar Rp1,3 miliar.
“Saya meminta seluruh fakta dibuka berdasarkan dokumen, aliran uang, saksi dan alat bukti yang sah,” lanjutnya.
Kami berharap penanganan perkara dilakukan secara transparan, sehingga seluruh rangkaian transaksi dapat diketahui secara terang”, pungkasnya.(red)


















