JATIM – Program unggulan pemerintah Makan Bergizi Gratis, kembali menjadi perhatian publik. setelah Badan Gizi Nasional menemukan sejumlah pelanggaran serius dalam pelaksanaannya di wilayah Jawa Timur.
Sebanyak 788 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terpaksa dihentikan sementara operasionalnya, setelah tim pemantauan menemukan berbagai persoalan mendasar
Yang berkaitan dengan standar higiene, sanitasi hingga pengelolaan limbah. Keputusan tersebut tertuang dalam surat resmi Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional tertanggal 10 Maret 2026.
Langkah tegas ini merupakan tindak lanjut dari laporan koordinator regional Jawa Timur yang disampaikan sehari sebelumnya, yakni pada 9 Maret 2026.
Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa sejumlah dapur penyedia program makan bergizi, belum memenuhi berbagai ketentuan penting yang menjadi standar operasional nasional.
Salah satu pelanggaran utama adalah belum didaftarkannya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) oleh beberapa pengelola SPPG kepada dinas kesehatan setempat.
Ironisnya, sebagian dapur layanan tersebut sudah beroperasi lebih dari satu bulan. Hal ini dinilai sangat berisiko terhadap keamanan pangan yang dikonsumsi masyarakat penerima manfaat.
Tak hanya soal administrasi, tim pemantauan juga menemukan bahwa beberapa lokasi SPPG belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai.
Ketiadaan fasilitas pengolahan limbah tersebut berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, dan kesehatan jika tidak segera ditangani.
Masalah lain yang ikut menjadi sorotan adalah belum tersedianya fasilitas tempat tinggal, bagi pejabat struktural program.
Padahal Kepala SPPG, Pengawas Gizi, serta Pengawas Keuangan seharusnya memiliki hunian khusus untuk menunjang efektivitas pengawasan program.
Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II Badan Gizi Nasional, Albertus Dony Dewantoro menyatakan bahwa kebijakan penghentian sementara ini.
Merupakan langkah pembenahan, agar program berjalan sesuai aturan. Menurutnya, kualitas keamanan pangan serta tata kelola program harus menjadi prioritas utama dalam implementasi program strategis pemerintah.
“Program ini menyangkut kesehatan masyarakat. Karena itu standar higiene dan sanitasi tidak boleh diabaikan,” ujar Albertus Dony Dewantoro kepada wartawan
Meski operasional dihentikan sementara, pihak pengelola SPPG tetap diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan.
Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, termasuk pendaftaran SLHS, dan pembangunan IPAL, operasional program dapat kembali dijalankan.(red)















