PATI – Putusan pengadilan negeri (PN) Pati dalam kasus “tongtek maut” di Desa Talun, Kecamatan Kayen, kembali memicu polemik besar.
Bukan hanya karena vonis tiga tahun penjara yang dijatuhkan kepada empat terdakwa anak, tetapi juga karena permohonan restitusi keluarga korban dinyatakan tidak dapat diterima.
Sidang yang digelar Senin (20/4/2026) dipimpin Ketua Majelis Hakim Wira Indra Bangsa, didampingi dua hakim anggota, Muhammad Taofik dan Dicky Syarifudin.
Majelis menyatakan keempat terdakwa terbukti melakukan kekerasan secara bersama-sama hingga korban AFD (18) meninggal dunia.
Namun publik dibuat terkejut ketika majelis menjatuhkan hukuman penjara hanya tiga tahun, jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta enam tahun.
“Menjatuhkan pidana terhadap para anak dengan pidana penjara masing-masing selama tiga tahun di LPKA Kutoarjo,” kata hakim kepada wartawan
Keputusan itu segera menyulut kemarahan massa yang sejak pagi berkumpul di depan PN Pati.
Suasana semakin panas ketika hakim menolak permohonan restitusi keluarga korban, dengan pertimbangan tidak ingin membebani pihak keluarga terdakwa.
Bagi keluarga korban, keputusan itu dianggap sebagai bentuk ketidakpekaan sistem hukum terhadap penderitaan korban.
Bibi korban, Nailis Sa’adah, menilai penolakan restitusi merupakan bukti nyata bahwa lembaga peradilan lebih memikirkan pelaku dibanding korban.
“Restitusi kita ditolak. Alasannya membebani keluarga terdakwa. Ini keadilan macam apa?” ucap Nailis dengan nada kecewa.
Kekecewaan itu memuncak hingga berujung aksi anarkis. saat bus tahanan yang membawa para terdakwa keluar dari halaman pengadilan, massa spontan melempar botol air mineral dan benda keras.
Aparat kepolisian yang berjaga berusaha membentuk barikade, namun tidak mampu sepenuhnya membendung luapan emosi warga.
Di tengah kericuhan, beberapa orang terlihat menangis dan bersimpuh. Bahkan ibu korban dilaporkan pingsan setelah mendengar vonis.
Nailis menyebut keputusan tersebut sebagai catatan kelam penegakan hukum di Pati. Ia menegaskan keluarga korban masih mempertimbangkan banding
Agar vonis dapat diperberat dan restitusi dapat diperjuangkan kembali. kasus ini sendiri terjadi pada Kamis (12/3/2026) dini hari.
Korban tewas setelah ditusuk dan dikeroyok oleh sekelompok remaja. Empat pelaku yang masih di bawah umur masing-masing berinisial W (16), I (16), A (15), dan B (15).
Peristiwa bermula dari cekcok saat kegiatan tongtek menggunakan sound system di atas mobil pikap.
Konflik berubah menjadi pengeroyokan brutal, hingga korban meninggal dunia. kini, putusan PN Pati bukan hanya menimbulkan duka keluarga korban
Tetapi juga mengguncang kepercayaan publik terhadap sistem peradilan”, pungkasnya.(red)
















