SEMARANG – Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Eks Karesidenan Pati, Agus Kliwir hari ini melontarkan kritik keras terhadap lemahnya perlindungan jurnalis di Indonesia.
Dalam peringatan hari kebebasan pers sedunia 3 Mei 2026, ia mendesak pemerintah, TNI – Polri di tingkat pusat hingga daerah, agar tidak lagi mengabaikan keselamatan wartawan di lapangan.
Agus Kliwir menyebut kebebasan pers adalah bagian penting dari hak asasi manusia yang dijamin dunia internasional serta diperkuat dalam UUD 1945 Pasal 28.
Namun, ia menilai kondisi di lapangan masih memperlihatkan ketimpangan serius, khususnya di wilayah yang rawan konflik sosial dan kepentingan politik.
SMSI menyoroti bahwa wartawan sering menjadi pihak yang paling rentan saat menjalankan tugas jurnalistik.
Dalam banyak peristiwa, jurnalis menghadapi intimidasi, ancaman, bahkan tindakan kekerasan hanya karena melakukan peliputan.
“Kebebasan pers tidak cukup hanya diakui. Kalau wartawan masih takut turun ke lapangan, itu artinya demokrasi sedang sakit,” ujar Agus Kliwir kepada wartawan, Minggu (3/5/26).
Menurutnya, wartawan adalah ujung tombak penyampai informasi publik, sekaligus pengawas jalannya pemerintahan.
Jika profesi wartawan tidak dilindungi, maka hak masyarakat untuk mendapatkan informasi benar dan berimbang ikut terancam.
Agus Kliwir menambahkan, aparat penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan, serta pemerintah daerah, harus memahami peran pers sebagai pilar demokrasi.
Dia meminta agar hubungan antara pers dan negara dibangun atas dasar saling menghormati, bukan atas dasar saling curiga.
Terlihat, masih ada sebagian oknum aparat maupun pejabat yang melihat pers sebagai ancaman. padahal, kritik media adalah bagian dari mekanisme demokrasi.
Kemerdekaan pers harus dijaga dari dua ancaman sekaligus. Ancaman eksternal berupa tekanan politik, kekerasan, dan intimidasi.
Sementara ancaman internal datang dari wartawan yang tidak profesional, tidak memahami etika jurnalistik, serta merusak kepercayaan publik.
Sebagai konstituen Dewan Pers, SMSI berkomitmen untuk menjaga perusahaan pers yang terverifikasi, agar tetap menjalankan kerja jurnalistik sesuai standar profesional.
Ia juga mengapresiasi langkah Kemenkumham yang telah mempermudah pengurusan badan hukum perusahaan media.
Menurutnya, langkah tersebut patut diapresiasi. karena menunjukkan adanya perhatian pemerintah terhadap tata kelola perusahaan pers.
Pembenahan tidak boleh berhenti pada urusan administrasi. negara harus berani memastikan keamanan wartawan, dan menindak tegas siapa pun yang menghalangi kerja jurnalistik.
Pernyataan hari kebebasan pers sedunia harus menjadi alarm nasional, agar kedepan pers benar-benar dilindungi.
“Kalau pers dibungkam, maka demokrasi kehilangan nyawanya,” tutur Agus Kliwir.(red)

















