JAKARTA – Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat, Firdaus menegaskan bahwa ancaman terhadap kebebasan pers saat ini tidak selalu datang
Dalam bentuk pembredelan atau sensor terang-terangan, tetapi justru muncul melalui mekanisme administratif dan regulasi legalitas yang dinilai membatasi ruang gerak media.
Hal itu ia sampaikan dalam keterangan pers memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia (World Press Freedom Day), Minggu (3/5/2026) di Jakarta.
Firdaus menyatakan bahwa mendirikan perusahaan pers merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) serta dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28.
Ia menambahkan, kemerdekaan pers bukan sekadar slogan, tetapi hak fundamental yang harus dijaga oleh negara dan seluruh masyarakat.
SMSI saat ini menaungi sekitar 3.000 perusahaan pers siber di Indonesia, yang sebagian besar lahir dari semangat kebebasan berekspresi dan kebutuhan masyarakat terhadap informasi cepat.
Dia mengapresiasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang selama ini dinilai memberi kemudahan dalam pengurusan badan hukum perusahaan media.
Menurutnya, pemberian legitimasi hukum tersebut merupakan bentuk dukungan negara, yang sangat penting dalam memperkuat eksistensi media di tengah masyarakat.
Namun Firdaus juga menyoroti adanya regulasi tambahan yang menurutnya justru menjadi ancaman baru bagi kebebasan pers.
Ia menyebut verifikasi perusahaan pers oleh Dewan Pers sering dipahami sebagai kewajiban yang harus dipenuhi agar media dapat beroperasi secara sah
Padahal Undang-Undang Pers tidak menyebutkan verifikasi sebagai syarat utama. “agar mempercepat kebebasan pers tidak diperlukan legitimasi lain
Yang dapat menyulitkan usaha pers, termasuk verifikasi perusahaan pers oleh Dewan Pers,” kata Firdaus kepada wartawan.
Perusahaan pers cukup memenuhi ketentuan berbadan hukum sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 4 UU Pers telah menjamin pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, maupun pelarangan penyiaran.
Selain itu, pers nasional juga memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi sebagai bagian dari pelayanan publik.
Peringatan hari kebebasan pers sedunia yang tahun ini dipusatkan di zambia dapat menjadi refleksi global bahwa kebebasan pers
Harus dijaga dari segala bentuk pembungkaman, termasuk pembatasan administratif. Ia juga mengajak aparatur negara, agar tidak memandang media sebagai ancaman, tetapi sebagai mitra demokrasi.
“Pers adalah mata dan telinga rakyat. Kalau kebebasan pers dipersempit, maka rakyat kehilangan akses informasi,” pungkasnya.(red)

















