PATI – Kasus dugaan pencabulan yang menyeret oknum pengasuh pondok pesantren ndholo kusumo, semakin membuka tabir gelap
Setelah polisi tidak hanya menangkap tersangka utama, tetapi juga mengamankan satu orang yang diduga membantu pelarian.
Tersangka berinisial A akhirnya berhasil dibekuk Satreskrim Polresta Pati di wilayah wonogiri, Kamis (7/5/2026)
Sebelumnya sempat buron, dan diduga berpindah-pindah tempat untuk menghindari proses hukum.
Namun yang membuat publik semakin geram, tersangka diduga tidak kabur sendirian. Polisi turut mengamankan satu orang yang disebut sebagai rekan dekat pelaku
Diduga ikut menyembunyikan keberadaan tersangka dan membantu proses pelarian. Kondisi ini memunculkan kritik tajam dari masyarakat
Dia menilai, kasus pencabulan di lingkungan pesantren bukan hanya persoalan pelaku tunggal, tetapi bisa melibatkan jaringan yang sengaja melindungi predator demi menjaga nama lembaga.
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widyama menegaskan bahwa pengejaran dilakukan setelah polisi mendeteksi tersangka mangkir dari pemanggilan.
“Kami bergerak cepat. begitu terdeteksi adanya upaya pelarian, kami lakukan pengejaran intensif hingga tersangka berhasil diamankan,” kata Kompol Dika Hadian Widyama saat dikonfirmasi wartawan
Kapolresta Pati, Kombes Pol. Jaka Wahyudi menambahkan, bahwa hingga saat ini terdapat lima korban yang telah resmi melapor.
Namun pihaknya meyakini jumlah korban dapat bertambah, karena kasus ini sudah terlanjur menimbulkan keresahan luas.
“Kami membuka posko pengaduan khusus bagi korban dan saksi. kami jamin identitas korban terlindungi,” tambah Kapolresta.
Masyarakat menilai langkah pembukaan posko pengaduan merupakan langkah tepat, namun harus diikuti dengan perlindungan nyata.
Publik menuntut agar korban tidak diintimidasi, tidak ditekan untuk berdamai, dan tidak dipaksa bungkam demi kepentingan tertentu.
Kasus ini menjadi ujian besar bagi penegakan hukum di Pati dan tidak boleh ada perlakuan khusus, hanya karena tersangka memiliki status pengasuh pesantren.
Warga kini mendesak kepolisian mengusut tuntas semua pihak yang terlibat, termasuk jika ada oknum yang mencoba menghalangi proses hukum.
Pesan masyarakat jelas, pelaku harus dihukum berat, dan siapa pun yang menutup nutupi wajib diseret ke penjara.(red)
















