JAKARTA – Ketua Umum Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (RPPAI) Pusat, Agus Kliwir hari ini mendorong penguatan pengawasan dalam penanganan perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di wilayah hukum Polresta Pati.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah penyidik Polresta Pati menetapkan tersangka dalam perkara dugaan KDRT berdasarkan Surat Nomor:S.Tap.Tsk/101/IX/RES.I.24/2026/Reskrim, Senin (14/9/2026).
Menurut Agus Kliwir, penanganan perkara yang menyangkut perempuan dan anak membutuhkan perhatian serius, agar setiap tahapan proses hukum dapat berjalan sesuai aturan.
Ia mengapresiasi langkah penyidik yang telah menindaklanjuti perkara, hingga tahap penetapan tersangka.
Namun menurutnya, pengawasan tetap penting untuk memastikan proses berikutnya berlangsung secara profesional dan transparan.
“Kami berharap penanganan perkara ini terus dikawal sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Perhatian terhadap perkara perempuan dan anak harus diperkuat, agar proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” kata Agus Kliwir kepada wartawan
Kapolresta Pati, Kombes Pol. Sigit, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama, S.I.K., M.I.K menyampaikan bahwa penyidik telah menindaklanjuti perkara tersebut sampai dengan penetapan tersangka.
RPPAI Pusat menilai tindak lanjut tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang harus dihormati dan dikawal secara objektif”, lanjutnya
Agus Kliwir menambahkan, RPPAI Pusat akan terus memberikan perhatian terhadap penanganan perkara kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk perkara KDRT.
“Kami berharap proses selanjutnya tetap profesional, transparan dan memberikan kepastian hukum kepada para pihak,” pungkasnya. (red)


















