JAKARTA – Agus Kliwir, Dirut PT. MNS Grub Pers dan CEO PT. SMGC hari ini mendesak aparat kepolisian
Untuk memperkuat penindakan terhadap aktivitas pertambangan yang diduga melanggar ketentuan hukum, serta mengusut kemungkinan adanya pihak-pihak dalam melindungi kegiatan ilegal.
Desakan itu disampaikan pada Senin (19/10/2026), sebagai bagian dari dorongan agar penegakan hukum di Jawa Tengah berjalan lebih konsisten, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Agus Kliwir meminta Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mendorong jajaran kepolisian, mulai dari Polda Jawa Tengah hingga Polresta dan Polres
Untuk meningkatkan pengawasan serta menindaklanjuti laporan masyarakat yang disertai informasi dan bukti dapat diverifikasi.
Menurutnya, dugaan pelanggaran di sektor pertambangan harus diperiksa secara menyeluruh, termasuk kelengkapan perizinan, aktivitas operasional, dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan. Apabila ditemukan bukti adanya jaringan yang lebih besar atau pihak
Yang melindungi kegiatan ilegal, semuanya harus diperiksa sesuai hukum,” tegas Agus Kliwir kepada wartawan, Senin (19/10/26).
Ia turut menyoroti pentingnya pengawasan internal kepolisian untuk mencegah konflik kepentingan, dan memastikan tidak ada dugaan keterlibatan oknum yang menghambat proses penegakan hukum.
Dirut PT. MNS Grub Pers menilai, keterbukaan terhadap pengaduan masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam meningkatkan kepercayaan publik.
“Karena itu, ia mendorong aparat menyediakan ruang pengaduan yang mudah diakses dan menindaklanjuti setiap laporan secara profesional.
Selain pertambangan, ia meminta pemberantasan perjudian, narkoba, serta penyalahgunaan distribusi elpiji dan solar bersubsidi dilakukan secara terkoordinasi.
Menurutnya, berbagai persoalan tersebut membutuhkan pengawasan berkelanjutan, bukan sekadar operasi sesaat yang tidak diikuti evaluasi dan penelusuran jaringan.
“Jangan hanya mengumumkan pemberantasan. Masyarakat membutuhkan tindakan nyata, proses yang transparan, dan penegakan hukum yang tidak pandang bulu,” lanjut Agus Kliwir.
Agus Kliwir berharap desakan tersebut menjadi perhatian aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk memperkuat pengawasan
Dalam memastikan setiap dugaan pelanggaran ditangani berdasarkan bukti dan peraturan perundang-undangan”, pungkasnya.(red)
















