JAKARTA – Pencegahan penyalahgunaan narkotika membutuhkan langkah nyata, termasuk pembenahan dan pengawasan di lingkungan aparat penegak hukum, Selasa (3/11/26).
Kebijakan Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto yang melarang penggunaan vape bagi seluruh personel Polri mendapat apresiasi dari Ketua Umum Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (RPPAI), Agus Kliwir.
Larangan tersebut dinilai sebagai bagian dari upaya mempersempit peluang penyalahgunaan rokok elektrik yang berpotensi dimanfaatkan sebagai media peredaran narkotika.
Aturan itu dituangkan dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik di Lingkungan Polri, tertanggal 30 Oktober 2026.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menyebut ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri, baik ketika bertugas di kantor maupun di luar lingkungan kerja.
Perhatian Polri salah satunya tertuju pada penyalahgunaan vape untuk mengedarkan narkotika cair, termasuk etomidate.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025, zat tersebut telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II.
Larangan berlaku di seluruh jajaran kepolisian,
Mulai dari Mabes Polri, Polda, Polres, Polresta sampai Polsek. Dengan cakupan tersebut, kebijakan ini diarahkan menjadi langkah pencegahan secara menyeluruh di internal institusi”, ujar Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir.
Apresiasi Agus Kliwir menempatkan kebijakan tersebut sebagai momentum untuk memperkuat budaya tertib dan tanggung jawab di tubuh kepolisian.
Tantangan berikutnya adalah memastikan aturan tidak berhenti pada surat edaran, tetapi benar-benar diterapkan secara konsisten.
Ketegasan institusi diuji bukan hanya saat menindak pelanggaran di luar, melainkan juga ketika menerapkan disiplin di dalam tubuhnya sendiri.
Konsistensi itulah yang menjadi modal penting dalam menjaga kepercayaan publik dan memperkuat perang melawan narkotika”, kata Agus Kliwir.(red)


















