JATIM – Perluasan Desk Ketenagakerjaan oleh Polri membuka harapan baru bagi pekerja yang menghadapi persoalan hubungan industrial, Selasa (20/10/26).
Namun, langkah tersebut juga menghadirkan tantangan besar, maka acara ini memastikan perlindungan hak buruh tidak berhenti pada pengumuman program, melainkan benar-benar dirasakan masyarakat di lapangan.
Kapolri, Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto meresmikan perluasan layanan Desk Ketenagakerjaan di 14 kepolisian daerah (Polda) dan 35 kepolisian resor (Polres).
Peresmian berlangsung di Polres Jombang, Jawa Timur, Sabtu (17/10/26). Layanan ini diarahkan untuk mempermudah pekerja mengadukan berbagai persoalan
Mulai dari pemutusan hubungan kerja (PHK), pembayaran pesangon, hingga sengketa upah yang berpotensi merugikan pekerja.
Kapolri menegaskan, perluasan layanan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memperkuat perlindungan hak pekerja.
Kehadiran Desk Ketenagakerjaan di tingkat daerah diharapkan membuat akses pengaduan semakin dekat, cepat dan mudah dijangkau.
Berdasarkan data Polri, sejak 2025 hingga Oktober 2026, sebanyak 10.973 pekerja telah difasilitasi untuk kembali bekerja.
Sementara itu, bantuan pemenuhan hak pekerja tercatat mencapai Rp70,28 miliar. Angka tersebut menunjukkan besarnya persoalan ketenagakerjaan yang membutuhkan perhatian.
Meski demikian, efektivitas layanan tetap perlu diukur melalui transparansi penanganan pengaduan, kejelasan tindak lanjut, serta hasil konkret yang diterima pekerja.
Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea menyambut positif perluasan layanan tersebut.
Ia menyebut sejumlah perkara yang sebelumnya mangkrak selama lima hingga enam tahun dapat diselesaikan dalam tujuh hingga delapan hari melalui Desk Ketenagakerjaan di Bareskrim Polri.
Menurutnya, kehadiran layanan hingga tingkat Polres akan mempermudah buruh memperoleh akses penanganan, ketika hak-hak mereka diduga tidak dipenuhi.
Namun, tantangan berikutnya adalah memastikan kemampuan pelayanan di setiap wilayah berjalan konsisten.
Masyarakat membutuhkan mekanisme pengaduan yang jelas, petugas yang memahami persoalan ketenagakerjaan, serta penanganan yang profesional sesuai ketentuan hukum.
Di sisi lain, Andi Gani menambahkan, bahwa demonstrasi merupakan bagian dari ruang demokrasi.
Polri menyatakan aksi buruh pada 25 September dan 6 Oktober 2026 merupakan bentuk penyampaian aspirasi, bukan perlawanan terhadap Presiden RI, Prabowo Subianto.
Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) juga dipastikan tidak menggelar demonstrasi pada 20 Oktober 2026 dan memilih melaksanakan kegiatan bakti sosial bagi masyarakat.
Perluasan Desk Ketenagakerjaan, kini menjadi momentum bagi Polri untuk memperkuat kepercayaan pekerja terhadap mekanisme penyelesaian persoalan hubungan industrial.
Pada akhirnya, keberhasilan program ini tidak cukup diukur dari banyaknya kantor layanan yang diresmikan.
Ukuran utamanya adalah kepastian penanganan pengaduan, perlindungan hak pekerja, serta penyelesaian perkara secara adil dan dapat dipertanggungjawabkan”, kata Andi Gani.(red)

















