• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Profil Persuahaan
  • Kontak Kami
  • Login
  • Register
Koran TV10
  • Home
  • Top News
  • Berita
    • Berita Ekonomi
    • Berita Hukum dan Kriminal
    • Berita Kuliner
    • Berita Nasional
    • Berita Pendidikan
    • Berita Politik
    • Berita Sosial
  • Profil / Advetorial
  • Opini
  • Koran TV10
  • Terpopuler
  • TREN
  • Trending Topik
  • LIVE TV
No Result
View All Result
Koran TV10
  • Home
  • Top News
  • Berita
    • Berita Ekonomi
    • Berita Hukum dan Kriminal
    • Berita Kuliner
    • Berita Nasional
    • Berita Pendidikan
    • Berita Politik
    • Berita Sosial
  • Profil / Advetorial
  • Opini
  • Koran TV10
  • Terpopuler
  • TREN
  • Trending Topik
  • LIVE TV
No Result
View All Result
Koran TV10
No Result
View All Result
  • Home
  • Top News
  • Berita Ekonomi
  • Berita Hukum dan Kriminal
  • Berita Kuliner
  • Berita Nasional
  • Berita Pendidikan
  • Berita Politik
  • Berita Profil / Advetorial
  • Berita Sosial
  • OPINI
  • Koran TV10
  • Terpopuler
  • TREN
  • Trending Topik
  • LIVE TV
Home Berita Hukum dan Kriminal

Ditreskrimsus Polda Gorontalo Serahkan Dua Tersangka dan Barang Bukti ke JPU

redaksi korantv10 by redaksi korantv10
September 29, 2022
in Berita Hukum dan Kriminal
0
Ditreskrimsus Polda Gorontalo Serahkan Dua Tersangka dan Barang Bukti ke JPU
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

GORONTALO – Kepolisian Daerah Gorontalo melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus dibawah Pimpinan Kombes Pol. Taufan Dirgantoro, S.I.K., M.H kembali menunjukkan eksistensinya dalam penyelesaian perkara, terlebih dalam kasus korupsi.

Dimana pada Rabu (28/09) kemarin, Ditreskrimsus telah melakukan Tahap II Penyerahan 2 (dua) orang Tersangka dan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Korupsi kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo dan Kejaksaan Negeri Limboto.

BacaJuga

SMSI Pinta Kejari Pati Tuntaskan Perkara Penegakan Hukum

SMSI Pinta Kejari Pati Tuntaskan Perkara Penegakan Hukum

September 4, 2026
DPO Jangan Dibiarkan Berkeliaran, Agus Kliwir Desak Kejagung Perkuat Pengawasan hingga Tingkat Desa

DPO Jangan Dibiarkan Berkeliaran, Agus Kliwir Desak Kejagung Perkuat Pengawasan hingga Tingkat Desa

Agustus 31, 2026
Cek Sound Horeg Berujung Korban, Kades Dukuhseti Desak APH Tangkap Pelaku

Cek Sound Horeg Berujung Korban, Kades Dukuhseti Desak APH Tangkap Pelaku

Agustus 26, 2026
Agus Prasetiyo : Advokat Garda Depan Perjuangkan Keadilan Masyarakat

Agus Prasetiyo : Advokat Garda Depan Perjuangkan Keadilan Masyarakat

Agustus 11, 2026

Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono, SIK mengatakan, adapun tersangka yang diserahkan kepada jaksa penuntut umum, yakni ISWORO, pelaku tindak pidana korupsi terkait dengan perkara pengadaan peralatan fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan tahap II Politeknik Kesehatan Gorontalo yang dilaksanakan oleh PT. FATHIR SANNY PERKASA dengan nilai kontrak sebesar Rp. 5.538.720.000.- bersumber dari APBN T.A 2015, serta IBRAHIM PAPEO HIPPY, pelaku tindak pidana Korupsi terkait dengan perkara Penyalahgunaan dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Gorontalo kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Gorontalo sebesar Rp 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) T.A 2020.

“Jadi, berdasarkan Surat Kejaksaan Tinggi Gorontalo Nomor : B-1774/P.5. 1/Ft. 1/09/2022, tanggal 28 September 2022 perihal pemberitahuan hasil penyidikan perkara tindak pidana korupsi atas nama tersangka ISWORO dinyatakan lengkap (P21) dan berdasarkan Surat Kejaksaan Tinggi Gorontalo Nomor : B-1775/P.5. 1/Ft. 1/09/2022, tanggal 28 September 2022 perihal pemberitahuan hasil penyidikan perkara tindak pidana korupsi atas nama tersangka IBRAHIM PAPEO HIPPY dinyatakan lengkap (P21),” pungkasnya.

Terakhir Wahyu menuturkan, kedua Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang – Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana paling singkat 4(empat) tahun dan paling lama 20 ( dua puluh) tahun dan denda paling sedikit dua ratus juta rupiah dan paling banyak satu milyar rupiah.(@Gus)

Previous Post

Berkas Perkara Ferdy Lengkap, Mahfud Apresiasi Kerja Keras dan Profesionalitas Polri – Kejagung

Next Post

Mostbet Azerbaycan yükle mobil proqramı

redaksi korantv10

redaksi korantv10

Next Post

Mostbet Azerbaycan yükle mobil proqramı

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sadis! Usai Threesome, Suami Bunuh Teman Sendiri Akibat Cemburu

Sadis! Usai Threesome, Suami Bunuh Teman Sendiri Akibat Cemburu

Juli 30, 2025
Inisial EO Rangkap Jabatan, LSM Harimau Desak Ispektorat dan Dispermades Ambil Kebijakan Hal Ini

Inisial EO Rangkap Jabatan, LSM Harimau Desak Ispektorat dan Dispermades Ambil Kebijakan Hal Ini

Desember 24, 2024
Mitra Perum Bulog Pati Kecewa !!! Firman Soebagyo Angkat Bicara

Mitra Perum Bulog Pati Kecewa !!! Firman Soebagyo Angkat Bicara

Mei 7, 2024
Rame !!! Polisi Bekuk Mantan DPRD Pati

Rame !!! Polisi Bekuk Mantan DPRD Pati

Maret 28, 2024
Pandemi, Indeks Pembangunan Manusia di Pati Justru Kian Meningkat

Pandemi, Indeks Pembangunan Manusia di Pati Justru Kian Meningkat

0
Bupati Pati Lantik Para CPNS

Bupati Pati Lantik Para CPNS

0
Desa Plajan Sebagai Kampung Pancasila

Desa Plajan Sebagai Kampung Pancasila

0
Danrem Cek Pelaksaaan Serbuan Vaksinasi

Danrem Cek Pelaksaaan Serbuan Vaksinasi

0
Kekeringan Melanda, Dulur Sikep, SMSI dan Polresta Pati Siapkan Bantuan Air Bersih

Kekeringan Melanda, Dulur Sikep, SMSI dan Polresta Pati Siapkan Bantuan Air Bersih

September 13, 2026
Legalitas Perusahaan Pers Wajib di Audit, Agus Kliwir Minta Pemerintah Cermat Pilih Media Mitra Kerja

Legalitas Perusahaan Pers Wajib di Audit, Agus Kliwir Minta Pemerintah Cermat Pilih Media Mitra Kerja

September 12, 2026
Distribusi Air Bersih ke Warga Kekeringan, SMSI dan Dulur Sikep Nyawiji Bangun Gerakan Solidaritas

Distribusi Air Bersih ke Warga Kekeringan, SMSI dan Dulur Sikep Nyawiji Bangun Gerakan Solidaritas

September 10, 2026
Jepara Siapkan Infrastruktur Permanen Hadapi Kekeringan Hingga Oktober

Jepara Siapkan Infrastruktur Permanen Hadapi Kekeringan Hingga Oktober

September 9, 2026

Recent News

Kekeringan Melanda, Dulur Sikep, SMSI dan Polresta Pati Siapkan Bantuan Air Bersih

Kekeringan Melanda, Dulur Sikep, SMSI dan Polresta Pati Siapkan Bantuan Air Bersih

September 13, 2026
Legalitas Perusahaan Pers Wajib di Audit, Agus Kliwir Minta Pemerintah Cermat Pilih Media Mitra Kerja

Legalitas Perusahaan Pers Wajib di Audit, Agus Kliwir Minta Pemerintah Cermat Pilih Media Mitra Kerja

September 12, 2026
Distribusi Air Bersih ke Warga Kekeringan, SMSI dan Dulur Sikep Nyawiji Bangun Gerakan Solidaritas

Distribusi Air Bersih ke Warga Kekeringan, SMSI dan Dulur Sikep Nyawiji Bangun Gerakan Solidaritas

September 10, 2026
Jepara Siapkan Infrastruktur Permanen Hadapi Kekeringan Hingga Oktober

Jepara Siapkan Infrastruktur Permanen Hadapi Kekeringan Hingga Oktober

September 9, 2026

Browse by Category

  • Berita Ekonomi
  • Berita Hukum dan Kriminal
  • Berita Kuliner
  • Berita Nasional
  • Berita Pendidikan
  • Berita Politik
  • Berita Profil / Advetorial
  • Berita Sosial
  • Koran TV10
  • LIVE TV
  • Opini Publik
  • Terpopuler
  • TOP NEWS
  • TREN
  • Trending Topik

Recent News

Kekeringan Melanda, Dulur Sikep, SMSI dan Polresta Pati Siapkan Bantuan Air Bersih

Kekeringan Melanda, Dulur Sikep, SMSI dan Polresta Pati Siapkan Bantuan Air Bersih

September 13, 2026
Legalitas Perusahaan Pers Wajib di Audit, Agus Kliwir Minta Pemerintah Cermat Pilih Media Mitra Kerja

Legalitas Perusahaan Pers Wajib di Audit, Agus Kliwir Minta Pemerintah Cermat Pilih Media Mitra Kerja

September 12, 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Profil Persuahaan
  • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber@ korantv10.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Top News
  • Berita
    • Berita Ekonomi
    • Berita Hukum dan Kriminal
    • Berita Kuliner
    • Berita Nasional
    • Berita Pendidikan
    • Berita Politik
    • Berita Sosial
  • Profil / Advetorial
  • Opini
  • Koran TV10
  • Terpopuler
  • TREN
  • Trending Topik
  • LIVE TV

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber@ korantv10.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In